Tribun Bandar Lampung

Polda Lampung Bidik Eks Napi Asimilasi, Terbukti Melakukan Aksi Kejahatan Selama Corona dan Ramadhan

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Polda Lampung Bidik Eks Napi Asimilasi, Terbukti Melakukan Aksi Kejahatan Selama Corona dan Ramadhan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung tak segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap mantan narapidana program Asimilasi.

Itu apabila eks narapidana kedapatan melakukan aksi kejahatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sesuai surat telegram Mabes Polri, Polda Lampung mengikuti apa yang menjadi kebijakan memelihara Kamtibmas.

Surat telegram nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 ditandatangani Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II tahun 2020 Komjen Pol Agus Andrianto pada 17 April 2020.

Surat telegram tersebut ditujukan untuk Satuan Tugas Operasi Aman Nusa II dari tingkat Polda dan jajaran dalam antisipasi pembebasan napi di Indonesia.

Dalam surat tersebut diperintahkan untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan ini.

Diperiksa Polda Lampung, 2 Kasat di Lampung Kena Rotasi

Propam Polda Lampung Tindak Lanjuti Kasus Nelayan Korban Penganiayaan dan Intimidasi

Sambut Ramadhan, ACT Lampung Hadirkan Dapur Bersama

Gubernur Lampung Akan Tutup Jalan Tol Lampung Selama Larangan Mudik Diberlakukan

"Polda Lampung sebagai Harkamtibmas wajib melakukan pengamanan. Apalagi ini menyambut bulan Ramadan dan masih pandemi Corona kami akan melakukan kegiatan patroli yang makin ditingkatkan sesuai dengan Operasi Aman Nusa II," ujar mantan Kapolres Meranti ini.

Pandra menyatakan, operasi Aman Nusa II hingga akhir Mei selama periode Ramadan ditengah pandemi Covid-19.

“Adanya momen Ramadan maka kegiatan rutin yang telah dilaksanakan akan lebih ditingkatkan dan yang terlibat operasi tetap berjalan terus," jelasnya.

“Termasuk menjalankan Maklumat Kapolri terutama menjelang bulan ramadan distribusi 9 bahan makan pokok harus sampai ke masyarakat. Jangan sampai penumpukan dan diingatkan kembali sosial distancing," tuturnya.

Disinggung terkait pengamanan tempat ibadah, Pandra belum berkomentar banyak.

Itu lantaran belum ada keputusan resmi tempat ibadah terutama masjid dinonaktifkan atau tidak untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi terkait itu sifatnya apa yang menjadi kebijakan pemerintah yakni sosial distancing, belajar dan beribadah dirumah. Sifatnya imbauan yang patut dilaksanakan," ujarnya.

Pandra juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan di luar rumah selama Ramadan.

"Merujuk MUI, tidak boleh lagi ada sahur on ther road, bukber, karena demi keselamatan bersama," terangnya.

Ia menambahkan, jika masih ada warga yang melakukan kegiatan tersebut maka akan dilakukan imbauan dengan upaya persuasif dan preventif.

"Kalaupun ada yang mengindahkan, yang bisa menilai petugas di lapangan yang diberi kewenangan diskresi dengan menilai sendiri yang patut melakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlaku, itupun upaya pada estafet terakhir," tandas Pandra.

Besuk Online Tahanan

Menerapkan sistem besuk online untuk para tersangka yang ditahan di rutan di Polres seluruh jajaran akan dilakukan Polda Lampung.

Itu bertujuan memutus pesebaran pandemi Covid-19.

"Tujuannya untuk physical distancing. Demi keselamatan kesehatan para tahanan dan penjaganya termasuk keluarga, serta dapat memutus mata rantai pandemi Covid-19," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kemarin.

Ia menambahkan, tahanan atau keluarga bisa melakukan video call diruangan khusus yang telah disediakan Polres jajaran.

Saat ini besuk online ini baru diterapkan di Sat Tahti Polres Tulang Bawang.

"Rencana semua Polres jajaran demikian dengan mencontoh Polres Tuba. Polres lain sedang mulai dengan stimultan melakukan hal itu," jelas Pandra. (Tribulampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini