Namun demikian, Sekretaris BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung Friandi Indrawan menyatakan, penurunan pajak pendapatan hotel, restoran dan lokasi hiburan sebesar 50 persen selama dua bulan masih belum efektif.
Dalam artian, industri perhotelan dan rumah makan untuk melakukan pemulihan diri akibat imbas Covid-19 memerlukan jangka waktu sampai beberapa bulan ke depan.
Menurutnya, pandemi Covid-19 banyak merugikan industri sektor hotel dan restoran, bahkan hingga ke titik yang paling bawah.
"Tingkat hunian saat ini bisa di bawah 5 persen. Sejauh ini sudah sembilan hotel yang tutup akibat goncangan pendapatan akibat virus corona,” urainya
Friandi menilai, pembebasan pajak selama enam bulan solusi terbaik. "Saat ini memang sudah ada salah satu pemerintah daerah yang melakukan hal yang demikian" sebutnya.(rob/som)