Sidang Seminggu 2 Kali
Majelis hakim PN Tanjungkarang memutuskan untuk menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara seminggu dua kali.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi mengingat wabah virus corona (Covid-19) yang melanda Bandar Lampung.
"Kita akan buat jadwalnya seminggu dua kali, takut ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata ketua majelis hakim Efiyanto dalam persidangan, Rabu (29/4/2020).
JPU KPK Ikhsan Fernandi menyanggupi permintaan tersebut.
Syaratnya, sidang digelar dua hari beruntun, yakni hari Rabu dan Kamis.
Sementara penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, keberatan jika sidang digelar beruntun.
"Saya mohon sidangnya jangan langsung, tapi dijeda satu hari. Seperti Selasa dan Kamis," kata Sopian Sitepu.
"Kami juga bingung membagi jadwal karena sekarang sidang daring. Kami gak bisa bergerak hari Senin dan Selasa. Kalau Jumat?" tanya Efiyanto.
"Kami tetap mengusulkan Rabu-Kamis," sahut Ikhsan.
"Mohon maaf bagi penasihat, nanti kami dua minggu ke depan mau mengusahakan tukar jadwal," timpal Efiyanto.
Sopian akhirnya menerima usulan tersebut.
Namun, dengan syarat JPU KPK segera mengonfirmasi saksi yang akan dihadirkan.
"Baik, untuk minggu depan jadwal sidang hari Rabu-Kamis," kata Efiyanto. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)