TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pungut fee paket proyek Tahun 2017 di Dinas Kesehatan, Dr. Maya Metissa Kadiskes Lampung Utara sebut uang untuk disetorkan BPK.
Hal ini diungkapkan Dr. Maya Metissa saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan teleconference Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/5/2020).
"Apakah pernah Desyadi (Kepala BPKAD Lampura) menemui anda dan meminta paket pekerjaan?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Dr Maya pun mengaku jika Desyadi secara langsung tidak menemuinya melainkan berpesan ke stafnya Juliansyah.
Sesuai dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, bahwa Tahun 2017, pada malam hari Juliansyah datang ke Rumah Dr Maya untuk menyampaikan jika dua pekerjaan senilai Rp 2,2 miliar feenya digunakan untuk opini wajar pengecualian.
• Kesaksian Direktur RS Handayani: 3 Tahun Dapat Proyek, Setor Fee Rp 360 Juta ke Wabup Sri Widodo
• Gara-gara Madu dari Istri KSAD, Dokter yang Tangani Covid-19 di Batam Terinspirasi
• Mantan Wagub dan Wabup di Lampung Jadi Saksi Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara
• 2 Anggota Sindikat Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Otak Komplotan Kabur Saat Digerebek
Dr Maya sendir mengakui jika permintaan Desyadi melalui stafnya untuk disetorkan ke BPK.
"Nilainya saya tidak tahu, tapi katanya membutuhkan Rp 1,5 miliar," katanya.
Lanjutnya dari dua proyek tersebut ternyata tidak bisa memenuhi permintaan uang tersebut.
"Dapatnya kurang lebih 800 juta. Sisanya ada proyek diambil dari proyek lain, kemudian Juliansyahsaya perintahkan menyerahkan," kata Dr Maya.
"Uang BPK ini atas perintah siapa?" tanya JPU.
"Desyadi yang saya tahu, yang lain saya gak tahu," jawan Dr Maya.
Dr Maya pun mengatakan dari tahun 2017 hingga 2019 Dinas Kesehatan melakukan pekerjaan dan terdapat penarikan fee.
Adapun pada tahu 2017 terdapat 97 paket proyek dengan nilai pagu Rp 19,6 miliar dengan fee Rp 3,9 miliar.
"Saya menyerahkan Rp 1,9 miliar dalam dua tahap ke Raden Syahrial sisanya Juliansyah," sebutnya.
Sementara pada tahun 2018, kata Dr Maya, ada 49 proyek dengan pagu Rp 6,5 miliar dan fee sebesar Rp 1,2 miliar.