"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam," jelas Fachrul yang dikutip dari Kompas.com, Senin (6/4/2020).
"Sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai."
"Serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," tambahnya.
Berikut beberapa panduan terkait Salat Tarawih, Zakat, buka bersama, takbir keliling, maupun kegiatan yang lain:
1. Salat Tarawih
Salah Tarawih tidak dilakukan secara berjamaah di masjid dengan banyak orang.
Namun dapat dilakukan secara individu maupun berjamaah bersama dengan keluarga inti di rumah.
2. Tadarus Al-Qur'an
Tadarus Al-Qur'an yang biasanya dilakukan bersama di masjid juga ditiadakan.
Kemenag menganjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing.
3. Peringatan Nuzulul Qur'an
Peringatan yang ada di dalam bulan Ramadhan seperti Nuzulul Qur'an juga ditiadakan.
Karena biasanya peringatan Nuzulul Qur'an menghadirkan penceramah serta peserta dengan jumlah banyak.
Kegiatan itu ditiadakan di lingkup lembaga pemerintahan, lembaga swasta, maupun masjid dan musala.
4. Iktikaf