Dalam menyalurkan zakat, pihak Kemenag juga menghimbau untuk tidak dilakukan dengan tukar kupon.
Semua ibadah selama bulan Ramadhan sementara dilakukan tanpa membuat adanya kerumunan warga di satu titik.
Semua ibadah selama bulan Ramadhan sementara dilakukan tanpa membuat adanya kerumunan warga di satu titik.
Maupun kegiatan yang membuat pengumpulan masyarakat di satu titik.
Penyaluran dapat dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada yang berhak menerima.
Petugas penyaluran zakat juga wajib menggunakan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan perlengkapan yang sesuai prosedur lainnya.
Meski demikian, Kemenag mengungkapkan panduan tersebut dapat diabaikan apabila ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan keadaan aman dari Covid-19.
Demikian panduan beribadah di bulan Ramadan mulai dari salat terawih, zakat hingga takbiran keliling di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)
Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul, "Ini Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan saat Corona: Salat Tarawih, Zakat, Iktikaf hingga Buka Bersama."