TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TALANG PADANG - Polisi mengamankan seorang bandar narkoba plus enam pengedar di Kecamatan Pugung dan Talang Padang.
Penggerebekan mereka dilakukan bersama oleh Tim Satnarkoba Polres Tanggamus, dibantu Tekab 308 dan Polsek Pugung.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, kasus ini mulanya berdasarkan informasi masyarakat.
Disebutkan salah satu rumah di Pekon Suka Merindu Kecamatan Talang Padang sering dijadikan tempat untuk transaksi sabu.
"Berdasarkan penyelidikan ternyata benar dan berhasil ditangkap FA alias Fau dan RO alias Rika tanpa perlawanan pada Minggu, 10 Mei 2020, sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Hendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (13/5/2020).
• Artis Roy Kiyoshi Ditangkap Seusai Syuting, Ditemukan 21 Pil Psikotropika di Rumahnya
• Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Konsumen
• Wanita Kalianda Diduga Jadi Korban Bius Hand Sanitizer, Saat Sadar Berada di Bandar Lampung
• Melihat dari Dekat Pemeriksaan Penumpang Khusus Garuda di Bandara Radin Inten II
Selanjutnya, lima terduga lainnya diduga jaringan Fau yakni RA alias Onal (20), KH (29), IR alias Irin (40), RM (21) warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, dan NS alias Opan (18) warga Pekon Banjar Negri, Kecamatan Gunung Alip.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan adakan penggeledahan di rumah Rika di Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang.
Rika adalah istri kedua dari FAU. Dan FAU termasuk bandar yang licin untuk ditangkap.
Di rumah Rika didapatkan barang bukti berupa dua butir potongan ekstasi, satu kaca bekas pakai, tiga plastik klip bekas pakai, satu timbangan digital, satu paket plastik klip ukuran besar, satu paket plastik klip bekas pakai.
Sementara, hasil pengembangan di rumah Fau di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung diamankan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,35 gram.
Lalu, lima paket plastik kosong, satu alat hisap sabu, satu timbangan digital, pisau jenis badik, empat skop yang terbuat dari sedotan plastik, satu tutup botol yang berlubang dan 10 korek api gas.
"Potongan pil ekstasi didapat di kantong celana Fau, lainnya diamankan di dalam kamarnya di Pekon Suka Merindu. Lalu diamankan juga barang bukti sabu di kamar rumah FA di Pekon Banjar Agung Udik," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini para terduga masih dalam pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut, sebab diduga mereka masih memiliki jaringan lainnya.
Sebab Fau selama ini sudah masuk target operasi dan untuk menangkapnya termasuk sulit sebab sering menghilang. Kemudian jaringannya pun rapi.
Fau mengaku mengambil barang dari Bandar Lampung selanjutnya dipecah dan disebarkan ke kaki-kakinya.
Sementara ini Fau hanya mengakui peredaran barangnya hanya seputar Kecamatan Talang Padang dan Pugung.
"Atas perbuatan mereka, terhadap Fau dapat dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal lima tahun dan 6 terduga lain dapat dijerat pasal 112 juncto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009," kata Hendra. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)