Tribun Tanggamus
Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Konsumen
Dari tersangka yang berprofesi wiraswasta itu, diamankan barang bukti 16 plastik klip berisi sabu dengan berat 2,76 gram dan dua unit ponsel.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap pengedar sabu.
Pelaku Supriyadi alias Ucup (36), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, diringkus saat akan menjual sabu kepada seorang konsumen di Kota Agung.
"Tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di salah satu rumah yang terletak di Pekon Terbaya, Kota Agung," kata Kasat Narkoba AKP Hendra Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (8/5/2020).
Ia menjelaskan, semula pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Kota Agung.
Kemudian Tim Cobra Polres Tanggamus melakukan penyelidikan.
• Polres Tanggamus Tangkap 2 Pengedar Sabu Berikut 3 Pembelinya
• 3 Pengedar Sabu asal Lampung Utara Diringkus Polisi
• Selewengkan Dana Rp 500 Juta, Eks Kepala Pekon di Tanggamus Divonis 5 Tahun
• Kakak-Adik di Bandar Lampung Ditangkap karena Kedapatan Bawa Sabu
"Setelah yang diinformasikan itu ada, maka dilakukan penangkapan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan berikut barang bukti narkoba," jelas Hendra.
Dari tersangka yang berprofesi wiraswasta itu, diamankan barang bukti 16 plastik klip berisi sabu dengan berat 2,76 gram dan dua unit ponsel.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 112 juncto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara," kata Hendra. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/satnarkoba-tanggamus-tangkap-pengedar-sabu-5.jpg)