TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim berjanji akan mendukung penuh proses penengakan hukum terkait operasi tangkap tangan ( OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap
percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020).
"Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut.
Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktifitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik," ujar Nadiem dalam keterangan resmi Kemendikbud, Jumat (22/5/2020).
Nadiem menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktifitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut dia, sejauh pemantauannya, tidak ada penyelenggara negara yang terlibat dalam OTT tersebut.
"Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini," ujar dia.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
• Buronan KPK Harun Masiku Disebut Sudah Mati, MAKI: Kelaparan di Tengah Hutan
• Jaksa KPK Bongkar Percakapan Hasto Kristiyanto dengan Terdakwa Suap Komisioner KPU
• JPU Hadiri Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura dari Gedung Merah Putih KPK
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud.
"Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.
Karyoto melanjutkan, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN.
"Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000," kata Karyoto.
KPK juga telah meminta keterangan tujuh orang, termasuk Rektor UNJ.
Mereka yang juga dimintai keterangan adalah DAN, serta SH yang diketahui sebagai Dekan di UNJ.