TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kegiatan rapid tes pada tiga puskesmas di Kota Bandar Lampung memasuki hari ke dua.
Pelaksanaan yang ditunggangi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut diketahui dapat digunakan untuk tiga keperluan khusus.
Merujuk pada pantauan Tribunlampung.co.id di hari pertama pelaksanaan, masih banyak ditemui beberapa masyarakat yang hadir tanpa mengetahui detai persyaratan yang harus dilampirkan.
Persyaratan tersebut tertuang oleh Kepala Dinas Kesehatan Edwin Rusli dalam tata tertib pelaksanaan pemeriksaan rapid test yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (9/6/2020).
1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
• Puskesmas Hanya Terbitkan 70 Suket Bebas Covid-19 per Hari
• Warga Bisa Nyeberang Tanpa Suket, Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Sudah Dilonggarkan
• Lampung Masuk 5 Besar, Tingkat Kesembuhan Pasien Covid Tinggi
Persyaratannya yakni:
- Fotocopy surat tugas
- Fotocopy KTP Bandar Lampung atau tanda pengenal lainnya yang sah
2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga inti lainnya yang sakit atau meninggal dunia.
Persyaratannya yakni:
- Fotocopy KTP Bandar Lampung
-Fotocopy surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari asal almarhum/almarhumah
3. Repartiasi pekerja migran Indonesia (PMI) warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangam orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratannya yakni:
- Fotocopy KTP Bandar Lampung
- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).
Kemudian Edwin menjelaskan bilamana pelaksanaan rapid test selesai, maka berkas tersebut akan diarsipkan oleh pihak penyelenggara.
"Pelaksanaan rapid tes selesai, petugas mengarsipkan salinan berkas peserta," tulis keterangan dalam tata tertib tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan persyaratan yang demikian sesuai dengan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.
Puskesmas Hanya Terbitkan 70 Suket Bebas Covid-19 per Hari
Masyarakat Bandar Lampung yang membutuhkan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 bisa mendatangi puskesmas.
Namun, setiap puskesmas hanya mengeluarkan 70 suket per hari.
"Sehari 70 suket disediakan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2020).
Edwin menjelaskan, seluruh suket tersebut terbagi atas layanan pemerintah kota setempat dan layanan lanjutan dari rumahbsakit swasta.
"35 kan yang disediakan beriringan dengan pelaksanaan rapid test, sisanya untuk tindak lanjut rapid mandiri," jelasnya.
Terpisah, Kepala Puskesmas Sukamaju Ian Rahmadi menjelaskan, surat hasil rapid test dari rumah sakit swasta bisa digunakan sebagai dasar pembuatan suket bebas Covid-19.
"Surat hasil rapid test sebelum 1x24 jam bisa digunakan sebagai dasar pembuatan suket bebas covid-19," jelasnya.
Sementara untuk yang mengikuti rapid test di puskesmas, surat keterangan tersebut melekat pada hasil peserta layanan.
Syarat Suket
Masyarakat Bandar Lampung kini bisa mendapatkan surat keterangan bebas virus corona (Covid-19) gratis alias tidak dipungut biaya apa pun.
Caranya cukup dengan datang ke tiga puskesmas yang ada di Kota Tapis Berseri.
Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli membeberkan, pelayanan surat keterangan bebas Covid-19 bisa didapatkan di Puskesmas Permata di Jalan Pulau Sebesi Sukarame, Puskesmas Way Halim II di Jalan Gunung Tanggamus, dan Puskesmas Sukamaju di Jalan RE Martadinata.
"Untuk seluruh pelaku perjalanan dan penduduk Bandar Lampung yang ditandai dengan KTP elektronik Bandar Lampung dapat memperoleh surat keterangan sehat di puskesmas yang sudah ditunjuk," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2020) sore.
Ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Bandar Lampung Nomor 440/003/III.02/I/06/2020 tentang Pemeriksaan Rapid Test Pelaku Perjalanan tanggal 5 Juni 2020.
Dijelaskan Edwin, pemeriksaan rapid test sudah bisa dilakukan mulai Senin (7/6/2020) sesuai jam kerja.
"Hari pelaksanaan sesuai jam kerja Senin-Jumat dengan waktu pendaftaran mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. Ini gratis tanpa dipungut biaya," terangnya, Minggu (7/6/2020).
Pelayanan surat keterangan bebas Covid-19 sudah dimulai pukul 08.00 WIB.
Namun, pembuatan suket dibatasi hanya untuk 35 pemohon setiap harinya per puskesmas.
Dia menegaskan, pelayanan surat keterangan bebas Covid-19 hanya berlaku untuk warga Bandar Lampung yang dibuktikan dengan e-KTP.
Kriteria dan persyaratan rapid test mengikuti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.
Di antaranya, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung pelayanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Syaratnya, antara lain, fotokopi KTP, surat pernyataan di atas meterai ditandatangani lurah setempat: nonpemerintah/swasta, fotokopi surat tugas dari atasan (minimal eselon III) atau direksi/kepala kantor bagi BUMN, BUMD, organisasi nonpemerintah dan lembaga usaha.
Lalu untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat/perjalanan anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia, persyaratannya fotokopi KTP dan surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari almarhum/almarhumah.
"Untuk repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus sampai ke daerah asal, syaratnya fotokopi KTP Bandar Lampung dan surat keterangan dari BPPMI," jelas Edwin.
Edwin juga mengimbau petugas kesehatan maupun peserta yang hendak membuat suket tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Seperti menjaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, hingga cuci tangan pakai sabun terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.
"Jika hasilnya reaktif, peserta tidak akan mendapatkan suketnya dan akan dihubungi oleh petugas melalui telepon untuk edukasi isolasi mandiri," terangnya.
Hasil rapid test, kata Edwin, baru keluar sehari setelah pemeriksaan.
"Pengambilan hasil sesuai tanggal yang ada pada bukti pengambilan hasil yang diberikan pihak puskesmas," tandasnya.
Berikut daftar puskesmas yang melayani suket bebas Covid-19:
1. Puskesmas Permata Sukarame Jalan Pulau Sebesi Nomor 91 (samping KPU Kota Bandar Lampung), telepon 085379934745
2. Puskesmas Way Halim II Jalan Gunung Tanggamus Perumnas Way Halim (samping SD Al-Azhar), telepon 085268983212
3. Puskesmas Sukamaju Jalan RE Martadinata Nomor 1 Telukbetung Timur (samping kantor Polsek TbT), telepon 085269828672.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)