Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, Ricky Armanda (30), warga Sukarame, Bandar Lampung, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dalam sidang teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky bersalah.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effi Harnida menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa mendapat titipan berupa satu paket besar sabu dari Yogi (DPO) pada Senin 27 Januari 2020.
"Selanjutnya terdakwa membagi paket besar tersebut," tuturnya, Senin 29 Juni 2020.
Lanjutnya, sabu tersebut dibagi satu buah plastik besar dengan bruto 15,26 gram, satu plastik berisi enam paket seberat 5,99 gram, dan 3 paket sabu dengan berat 1,25 gram.
Lebih Ringan 5 Tahun
Divonis lima tahun lebih ringan dari tuntutannya, terdakwa Ricky Armanda langsung nyatakan terima.
Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, Ricky Armanda (30), warga Sukarame, Bandar Lampung, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dalam sidang teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky bersalah.
Setelah mendengarkan putusan hukuman Majelis Hakim Efiyanto, terdakwa Ricky langsung menanggapinya.
"Terima yang mulia," kata Ricky, Senin 29 Juni 2020.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effi Harnida menyatakan bahwa terdakwa Ricky Armanda terbukti bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
"Meminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara," sebutnya.
Tak hanya itu, JPU meminta agar terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis 10 Tahun
Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Pemuda ini bernama Ricky Armanda (30) warga Jalan Pulau Damar, Gang Nusa Indah, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky Armanda bersalah.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," sebut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Senin (29/6/2020).