Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi saat Hendak Transaksi Sabu, Kini Divonis 10 Tahun

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi saat Hendak Transaksi Sabu, Kini Divonis 10 Tahun.

Kata Efiyanto, terdakwa terbukti sebagaimana dalam Dakwaan KeDUA Melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Armanda dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara," serunya.

Efiyanto menambahkan, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.

"Jika tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan," tandasnya.

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Pemuda ini bernama Ricky Armanda (30) warga Jalan Pulau Damar, Gang Nusa Indah, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky Armanda bersalah.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini