Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi saat Hendak Transaksi Sabu, Kini Divonis 10 Tahun

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi saat Hendak Transaksi Sabu, Kini Divonis 10 Tahun.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Ricky Armanda diamankan saat hendak transaksi.

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, Ricky Armanda (30), warga Sukarame, Bandar Lampung, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dalam sidang teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky bersalah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effi Harnida menyampaikan penangkapan terdakwa setelah pihak kepolisan mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sebuah wisma dijadikan ajang transaksi narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebut pada pukul 01.00 WIB tim kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa," tuturnya, Senin 29 Juni 2020.

Masih kata JPU, ditemukan 3 paket sabu dengan berat kotor 1,25 gram disimpan terdakwa di bawah meja di dalam kamar.

Lanjutnya, saat dimintakan keterangan, terdakwa menjelaskan bahwa masih menyimpan barang bukti lainnya di kediamannya di jalan Pulau Damar.

• Polisi Selidiki Pencurian Puluhan HP Senilai Rp 65 Juta di Toko Sumber Jaya Ponsel

• BREAKING NEWS Simpan Sabu 22,5 Gram, Pemuda di Bandar Lampung Terima Vonis 10 Tahun Bui

• Polda-BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Gubernur Arinal Malah Teringat Masa Kampanye

• Pilwakot Metro 2020, Koalisi PKS, PAN dan Demokrat Makin Terbuka, Mufti Salim Tak Mau Tergesa-gesa

"Tim Kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa dan menetemukan satu buah plastik besar sabu dengan berat kotor 15,26 gram dan satu buah plastik klip berisi 6 paket sabu dengan berat kotor 5,99 gram," tandasnya.

Dapat Untung Rp 500 Ribu

Simpan sabu di sebuah wisma, terdakwa Ricky Armanda mendapat keuntungan Rp 500 ribu.

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, Ricky Armanda (30), warga Sukarame, Bandar Lampung, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dalam sidang teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky bersalah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effi Harnida menyampaikan dari sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan.

"Terdakwa menerima keuntungan dari Yogi sebesar Rp 500 ribu," kata JPU, Senin 29 Juni 2020.

Masih kata JPU, terhadap paket sabu seberat 1,25 gram disimpan terdakwa di bawah meja pada Wisma Kencana Jalan Bintara I Sukarame Bandar Lampung.

"Terhadap sabu dengan berat 15,26 dan satu buah plastik klip berisi 6 paket sabu dengan Bruto 5,99 di simpan di rumah terdakwa di Jalan Pulau Damar Gg. Nusa Indah III Kelurahan Waydadi Baru Sukarame," tandasnya.

Bagi Jadi 3 Paket 

Terima titipan paket narkoba, terdakwa Ricky Armanda bagi sabu jadi tiga paket.

Halaman
123

Berita Terkini