TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus tujuh Narapidana (warga binaan pemasyarakatan) Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan.
Tujuh tersangka yang juga warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan yakni berinisial BR Alias Mangku Tihang (49), warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (Kamar No: 13 Blok B Rajawali).
Kemudian EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabuapaten Way Kanan.
Selanjutnya MH (42) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Lalu, IMS (39) warga Dusun Cilika Kampung Bandar Sari Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dan SW (29) warga Desa Tempuran 12 B Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan kronologis kejadian Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, berawal dari penyelidikan dan berdasarkan keterangan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan inisial BBS bahwa sebelumnya dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di dalam lapas.
• 6 Ribu Pil Ekstasi yang Dibawa Kurir Aceh Ternyata Pesanan Narapidana di Lapas Rajabasa
• Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun
• Terminal Agribisnis di Lamsel Jadi Lahan Tanam Jagung, Terbengkalai 7 Tahun Lebih
Oleh petugas Satresnakoba Polres Way Kanan selanjutnya dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan langsung berkordinasi dengan Kalapas melakukan razia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan dengan disaksikan oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan yakni Satrio Wijaksono, Aditya Rahman dan Amirsyah.
3 Ribu Pil Ekstasi yang Diamankan Diduga Milik Narapidana di Lapas Lampung
Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto mengatakan HBS berperan sebagai kurir.
"Dari hasil keterangan tersangka hanya diperintah, dirinya hanya sebagai gudang," sebutnya, Senin 8 Juni 2020.
Kata Wika, barang haram tersebut milik KN warga binaan salah satu lapas di Lampung.
"Jadi HBS mendapatkan perintah dari KN akan diserahkan kepada siapa siapa saja narkotika tersebut," sebutnya.
Wika menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan HBS.
"Masih kami kembangkan," tandasnya.
Geledah Rumah Tersangka