Pencabulan Anak di Pringsewu

Murid Perguruan Silat di Pringsewu Dicabuli di Rumah Kosong saat Waktu Istirahat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Murid Perguruan Silat di Pringsewu Dicabuli di Rumah Kosong saat Waktu Istirahat

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Mayoritas anak korban pencabulan oleh guru silat merupakan murid dari kelompok bela diri di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir menceritakan keterangan para korban pencabulan dari pelaku IM alias Tole (38) dan IP (41).

"Awalnya korban mengikuti kegiatan latihan beladiri yang dilaksanakan di salah satu pekon (desa) di Kecamatan Banyumas," ujar Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 Juli 2020.

Dilanjutkan Musakir, pada waktu istirahat, pelaku memanggil korban ke rumah kosong yang berada di dekat tempat latihan.

Menurut Musakir, pelaku melakukan perbuatan cabul namun tidak sampai sodomi.

"Setelah kami tanyakan kepada para korban tidak menolak ajakan tersebut. Rata-rata alasan para korban takut," ungkapnya.

Musakir mengungkapkan, para korban takut menolak perbuatan pelaku karena status pelaku dalam organisasi silat tersebut sebagai orang penting.

BREAKING NEWS Belasan Murid Perguruan Silat di Pringsewu Jadi Korban Pencabulan 

BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Liar Tanpa Dokumen dari Dua Kendaraan

Sopir Innova Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta Antar Burung Liar ke Daerah Brebes

Para korban takut apa bila menolak perbuatan itu tidak diterima masuk menjadi anggota di organisasi pencak silat.

"Para korban pencabulan mengalami hal serupa dan mendapatkan perlakuan cabul lebih dari sekali," beber Musakir.

Miliki Jumlah Korban Berbeda

Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo menyebutkan bila masing-masing pelaku cabul memiliki jumlah korban yang berbeda.

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan bahwa pelaku IM alias Tole (38) paling banyak 'memakan' korban ketimbang IP (41).

"Korban pencabulan dari pelaku IM tercatat ada 18 anak," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 Juli 2020.

Sedangkan korban dari IP sebanyak enam orang.

Dimana rentang usia para korban, antara 13-15 tahun.

Menurut Musakir, jumlah korban dimungkinkan bertambah.

Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Sukoharjo dan masih menjalani proses pemeriksaan, serta pengembangan kasus.

Belasan Murid Perguruan Silat

Belasan anak laki-laki di Kabupaten Pringsewu menjadi korban pencabulan.

Pelaku merupakan guru silat, dan korban adalah murid-muridnya.

Perkara ini sudah dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo.

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, pihaknya sudah menahan pelaku.

"Ada dua orang yang sudah kami amankan sebagai terduga pelaku," kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 Juli 2020.

Keduanya, yakni IM alias Tole (38) dan IP (41).

Mereka berdomisili di Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020.

Atas laporan itu, lantas petugas melakukan serangkaian penyelidikkan.

Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.

Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.

Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Gadis SMP di Lampung Tengah Dicabuli Paman Kandung, Modusnya Beri Uang

Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.

Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Atas aksi bejat sang paman kandung yang berinsial HB (39), korban B (16) harus hamil selama empat bulan.

Pengakuan HB kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, modus aksi rudapaksa yang ia lakukan, saat sang keponakan kandung meminta uang kepada dirinya.

Setelah itu, pelaku akan memberikan sejumlah uang, namun dengan syarat korban harus main ke rumahnya yang hanya berjarak 200 meter dari rumah korban.

"Saya bilang (ke korban) ke rumah kalau mau uang, nanti saya kasih."

"Setelah itu dia datang (ke rumah pelaku), lalu saya kasih uang, namun dengan syarat mau gituan (bersetubuh)," terang HB di Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).

Pelaku mengatakan, aksi persetubuhan tersebut ia lakukan lebih dari empat kali.

Antara lain di rumahnya di Dusun Gayuh Rejo, Kelurahan Gunung Sugih Raya, dan juga korban dibawa ke rumah rekannya di Kota Metro.

"Pernah saya ajak ke Metro. Saya bilang mau dibeliin baju. Di sana juga saya lakukan itu (menyetubuhi korban) di rumah kawan saya," terangnya.

Polda Tindak Lanjuti

Kasus lain, laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban inisial Nf (14) warga way Jepara, Lampung Timur, telah diterima aparat kepolisian.

Laporan dibuat korban di SPKT Polda Lampung, Jumat (3/7/2020) malam dengan bukti lapor STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti laporan korban," ujar Pandra, Sabtu (4/7/2020).

Pandra menambahkan, laporan korban akan ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.

Menurutnya terlapor yang diketahui oknum kepala P2TP2A Lampung Timur itu bakal dijerat pasal tentang perlindungan perempuan dan anak.

Pelaku juga akan dikenakan Perppu untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, pasal 76 d dan Pasal 81.

Pelaku kejahatan seksual bisa didenda sebesar Rp 5 miliar seperti tertuang pada pasal 81 ayat 1.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 76d dipidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

"Perppu ini dikeluarkan mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tentunya dengan dikeluarkan perppu tersebut pemerintah berharap bisa memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual," tukasnya.

Ayah kandung korban, Sg (51) tak menyangka atas apa yang dialami anaknya Nf (14) selama dititipkan di lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur.

Anaknya yang sebelumnya pernah menjadi korban perkosaan oleh pria tak bertanggung jawab, kembali menjadi korban oleh oknum lembaga pemerintahan.

"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sg, Sabtu (4/7/2020).

Sg juga selama ini tak mengetahui hal tersebut, hingga akhirnya korban berani buka suara dan menceritakan semua penderitaannya kepada pamannya.

Menurut warga Way Jepara, Lampung Timur ini, korban tidak berani menceritakan, karena takut sang ayah naik pitam.

Bahkan, paman korban meminta Sg jangan memarahi anaknya setelah mendengar kenyataan pahit yang terlanjur terjadi pada putri sulungnya.

"Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu," jelasnya.

Setelah mendengar pengakuan dari Nf, akhirnya ayah korban langsung melaporkan ke pihak polisi.

"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!" sesal Sg.

Sementara itu, fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Toni Fiser menyatakan perbuatan terduga pelaku inisial DA sangat mencoreng lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Karena jika benar terbukti DA melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, sebaiknya dihukum seberat mungkin.

"Sangat bejat, karena kalau memang DA pelakunya dia ini orang yang mengerti undang undang tentang anak," ujar Toni.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada aparat kepolisian yang menangani masalah ini untuk menerapkan hukuman paling berat.

"Jangan pilih pilih pasal, karena terduga pelaku ini orang yang paham tentang perlindungan anak. Mungkin kalau orang gak paham masih bisa dimaklumi," katanya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/M Joviter/Hanif Mustafa)

Berita Terkini