Gaji ke-13, sambung dia, diperuntukkan semua ASN eselon III ke bawah.
Sementara penjabat eselon I dan II, seperti sekkab/sekkot, kepala dinas, dan staf ahli tidak mendapatkannya.
"Di luar eselon I dan II semuanya menerima (gaji 13), dan besarannya sama kayak THR," imbuh Badri.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN sebelumnya menyebutkan, ada kemungkinan pembayaran gaji ke-13 tidak bisa bisa direalisasikan pada Agustus 2020.
"Gaji ke-13 ASN masih belum. Kalau Agustus nggak bisa," ujar Herman, Selasa (28/7/2020).
Menurut Herman, ketidaksiapan itu diakibatkan kondisi keuangan pemkot yang masih tersendat.
Pihaknya pun menunggu tambahan dana dari pencairan DBH.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Wilson Faisol sebelumnya menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan data administrasi sama seperti rutinitas gaji pada umumnya.
"Kalau dari BPKAD persiapan data sudah, sama seperti rutinitas gaji pada umumnya. Nggak ada administrasi secara khusus. Apalagi nilainya sama dengan THR kemarin," ujar Wilson.
Sedangkan untuk pencairan akan dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening ASN.
"Ketika dana kita sudah ada langsung dicairkan hari itu juga," sebutnya. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)