Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dokumen

Daging Celeng yang Diamankan di Pelabuhan Bakauheni Jadi Tangkapan Terbesar Tahun 2020

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSKP Bakauheni amankan 1,1 ton daging celeng tanpa dokumen, Selasa (3/8/2020) dini hari di Pelabuhan Bakauheni. Daging Celeng yang Diamankan di Pelabuhan Bakauheni Jadi Tangkapan Terbesar Tahun 2020.

Daging celeng yang diamankan ini diperkirakan mencapai 1,1 ton.

Pengangkutan daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Untuk penanganan selanjutnya, kita berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni,” ujar AKBP Edi Purnomo.

KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton dan diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Berita Terkini