Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dokumen

Daging Celeng yang Diamankan di Pelabuhan Bakauheni Jadi Tangkapan Terbesar Tahun 2020

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSKP Bakauheni amankan 1,1 ton daging celeng tanpa dokumen, Selasa (3/8/2020) dini hari di Pelabuhan Bakauheni. Daging Celeng yang Diamankan di Pelabuhan Bakauheni Jadi Tangkapan Terbesar Tahun 2020.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Tangkapan daging celeng tanpa dokumen sebanyak 1,1 ton oleh KSKP Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari, merupakan tangkapan terbesar di Tahun 2020.

KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton dan diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.

Dari catatan Tribunlampung.co.id, berdasarkan data Balai Karatina Pertanian Kelas I Bandar Lampung beberapa waktu lalu, selama kurun Januari hingga Mei 2020, untuk tangkapan daging celeng tanpa dokumen sebanyak 980 kilogram.

Sedangkan pada tahun 2019 silam, setidaknya BKP Kelas I Bandar Lampung menggagalkan upaya pengiriman daging celeng tanpa dokumen sebanyak 12.900 kilogram.

TONTON JUGA:

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen.

Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton ini, diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengatakan, daging celeng tanpa dokumen tersebut dimasukan dalam 11 koli (karung). Saat itu sopir truk tronton tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan.

• BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dilengkapi Dokumen

• Sopir Truk yang Ditangkap Bawa Daging Celeng Terima Upah Rp 2 Juta Sekali Jalan

• BREAKING NEWS Bocah 11 Tahun di Natar Luka Parah Diserang Anjing Penjaga Pabrik

• BREAKING NEWS Sering Bawa Senjata Api, Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi

“Karena sopir tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan daging, petugas kemudian mengamankan daging celeng tesebut,” ujarnya pada Selasa siang di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni, Selasa (4/8/2020).

Mantan Kapolres Mesuji ini mengatakan, dari pengakuan sopir truk.

Daging celeng ini diangkut dari Sumatera Selatan dengan tujuan Jakarta dan Tanggerang.

Daging celeng yang diamankan ini diperkirakan mencapai 1,1 ton.

Pengangkutan daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Koordinasi dengan BKP

Polres Lampung Selatan akan koordinasikan tangkapan daging celeng tanpa dokumen dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Wilker Bakauheni.

Halaman
123

Berita Terkini