TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Daging celeng yang diamankan KSKP Bakauheni rencananya akan dikirim ke Tangerang dan Jakarta.
KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton dan diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, berdasarkan pengakuan sopir truk, daging celeng seberat 1,1 ton tersebut diangkut dari Sumatera Selatan dengan tujuan Jakarta dan Tangerang.
“Karena sopir tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan daging, petugas kemudian mengamankan daging celeng tesebut,” ujar Edi di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni, Selasa (4/8/2020).
TONTON JUGA:
Pengangkutan daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
• BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dilengkapi Dokumen
• Sopir Truk yang Ditangkap Bawa Daging Celeng Terima Upah Rp 2 Juta Sekali Jalan
• BREAKING NEWS Bocah 11 Tahun di Natar Luka Parah Diserang Anjing Penjaga Pabrik
• BREAKING NEWS Sering Bawa Senjata Api, Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi
Atensi Polisi
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menegaskan, lalu lintas barang komoditi hewan tanpa dokumen melalui penyeberangan Bakauheni menjadi atensi kepolisian.
KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton dan diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.
Berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni, Polres Lampung Selatan melakukan pengawasan.
Tidak hanya pada pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen, tetapi juga pengiriman burung liar tanpa dokumen resmi yang beberapa kali berhasil digagalkan.
“Kita melakukan pengetatan pemeriksaan. Bersama dengan BKP wilker Bakauheni dan juga pihak lainnya yang terkait,” kata dia, pada Selasa (4/8/2020).
Menurut mantan Kapolres Mesuji ini, pengiriman komoditi hewan, ikan dan tumbuhan harus mengikuti aturan perundang-undangan.
Sebagaimana diatur dalam UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Tangkapan Terbesar
Tangkapan daging celeng tanpa dokumen sebanyak 1,1 ton oleh KSKP Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari, merupakan tangkapan terbesar di Tahun 2020.
KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton dan diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.