JPU menambahkan, anggota polisi tersebut kemudian melindungi saksi korban.
"Dan membawa saksi korban ke Puskesmas terdekat," tandasnya.
Penasihat Hukum terdakwa, Lamsihar Sinaga mengatakan, jika Ria dengan terdakwa Sopian secara sah telah menikah sejak tahun 2016.
"Memang klien kami (Sopian) masuk penjara tahun 2017 karena kasus narkoba, dan secara bersamaan tahun 2017, diduga Ria ini sudah menjalin hubungan istimewa (dengan Anis) saat klien kami di dalam," terangnya seusai persidangan.
Lamsihar Sinaga mengatakan, jika terdakwa Sopian baru keluar dari penjara pada tahun 2020 melalui program asimilasi.
"Saat kejadian Sopian ini bertemu istrinya bersama Anis, naik pitam maka mencoba menghentikan, lalu Ria diambil di bawa pulang, kemudian Sopian balik lagi untuk menyelesaikan agar kerumah namun keributan terjadi," tandasnya.
Dibantu Orang
Terdakwa lakukan penganiayaan dibantu dengan seseorang tak dikenal.
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, setelah terdakwa memukul kemudian datang pria yang tak dikenal mendekat.
"Kemudian terdakwa mendekati saksi korban Anis lagi dan meninju wajah saksi korban satu kali dan kemudian laki – laki yang tidak dikenal juga meninju wajah saksi korban satu kali," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2020.
Masih kata JPU, saksi korban pun berlari namun dikejar oleh terdakwa dan ditinju dari arah belakang hingga saksi korban terjatuh.
"Kemudian badan saksi korban dinjak-injak berkali-kali oleh terdakwa dan ditinggal pergi, saksi korban melihat saksi Ria juga sudah tidak ada lagi dan saksi korban hanya melihat banyak warga sekitar yang menonton saksi korban, kemudian saksi korban berdiri dan duduk di pinggir jalan tersebut," tandasnya.
Bonceng Istri Pelaku
Pemukulan yang dilakukan pelaku, terjadi saat korban berboncengan dengan istri terdakwa.
Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan peristiwa penganiayaan bermula saat Anis April Wahyudi bersama saksi Ria Ningsih (istri terdakwa) dari Pahoman berboncengan.