Pembakaran Bendera di Lampung Utara

Sejak Ditetapkan Sebagai Tersangka, MA Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Lampung

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MA menjalani observasi di RSJ Daerah Provinsi Lampung. Sejak Ditetapkan Sebagai Tersangka, MA Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Lampung

Kemudian sekitar pukul 22.00 pihaknya langsung memimpin penangkapan kepada pelaku di rumahnya.

“Jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” katanya, Senin 3 Agustus 2020. 

Berikut Tribunlampung.co.id rangkum fakta-fakta seputar bendera Merah Putih dibakar di Lampung Utara.

Pengakuan pelaku: Embargo Ekonomi

MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.

"Ini alasannya sama negara,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.

MA (rambut dikuncir). 

Menurutnya, saat ini kita akan diembargo ekonomi.

“Sudah dulu keterangannya ya,” jelasnya singkat.

Barang bukti

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku yang membakar bendera Merah Putih di Lampung Utara.

Barang bukti yang diamankan adalah kain bekas bendera yang dibakar, serta beberapa bendera yang dijahit sendiri, yakni bendera warna merah putih biru mirip bendera Belanda, dan beberapa bendera indonesia.

“Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura,” kata Kapolres Lampung Utara.

Dibawa ke RSJ

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, MA dibawa ke rumah sakit.

Menurut pantauan Tribunlampung.co.id, MA dibawa oleh empat anggota Reskrim Polres Lampung Utara, bersama dengan bapaknya, Gregorius Mujiono.

Halaman
1234

Berita Terkini