Pembakaran Bendera di Lampung Utara

Sejak Ditetapkan Sebagai Tersangka, MA Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Lampung

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MA menjalani observasi di RSJ Daerah Provinsi Lampung. Sejak Ditetapkan Sebagai Tersangka, MA Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sejak ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih, Senin (3/8/2020), MA (33) mulai menjalani observasi kejiwaan di RSJ Daerah Provinsi Lampung, kurungan nyawa, Pesawaran.

Direktur RSJ Daerah Provinsi Lampung Dr Ansyori mengatakan selama menjalani observasi tersangka berlaku kooperatif.

Tersangka MA diindikasikan mengalami gangguan jiwa karena kerap memberikan keterangan berbeda dalam proses penyidikan.

"Setiap dugaan kejiwaan dari polisi kami lakukan visum et repertum psikiatrikum atau visum kejiwaan," ujar Ansyori, Rabu (5/8/2020).

Visum tersebut dilakukan untuk membuktikan kejiwaan tersangka MA.

TONTON JUGA:

"Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak," katanya.

Ansyori menegaskan, apabila dari hasil visum menyatakan MA tidak mengalami gangguan jiwa maka proses hukumnya bisa dilanjutkan.

BREAKING NEWS Pantau Kejiwaan Tersangka Pembakaran Bendera, Kabid Humas Polda Lampung Kunjungi RSJ

IK-DMI Lampung Ajak 6 Institusi Berintegrasi Pulihkan UMKM di Masa Pandemi

Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Utara

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Besar di Jalan Raden Inten Tumbang

Namun dirinya belum dapat menyatakan mengenai hasil pemeriksaaan atau observasi yang sedang dijalani oleh MA.

"Masih proses, hasilnya (observasi) baru bisa diketahui selama dua minggu kedepan," imbuhnya.

Periksa Kejiwaan

MA (33) warga Sribasuki, Lampung Utara yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih sedang menjalani observasi di RSJ Daerah Provinsi Lampung, Kurungan Nyawa, Pesawaran.

Penyidik sat reskrim polres Lampura berinisiatif melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, karena kerap memberikan keterangan yang menyulitkan proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, atas dasar tersebut akhirnya tersangka dibawa ke RSJ sejak Senin (3/8) kemarin.

"MA dalam memberikan keterangan dihadapan penyidik sering berubah ubah," ungkap Pandra, Rabu (5/8/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini