TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sejak ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih, Senin (3/8/2020), MA (33) mulai menjalani observasi kejiwaan di RSJ Daerah Provinsi Lampung, kurungan nyawa, Pesawaran.
Direktur RSJ Daerah Provinsi Lampung Dr Ansyori mengatakan selama menjalani observasi tersangka berlaku kooperatif.
Tersangka MA diindikasikan mengalami gangguan jiwa karena kerap memberikan keterangan berbeda dalam proses penyidikan.
"Setiap dugaan kejiwaan dari polisi kami lakukan visum et repertum psikiatrikum atau visum kejiwaan," ujar Ansyori, Rabu (5/8/2020).
Visum tersebut dilakukan untuk membuktikan kejiwaan tersangka MA.
TONTON JUGA:
"Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak," katanya.
Ansyori menegaskan, apabila dari hasil visum menyatakan MA tidak mengalami gangguan jiwa maka proses hukumnya bisa dilanjutkan.
• BREAKING NEWS Pantau Kejiwaan Tersangka Pembakaran Bendera, Kabid Humas Polda Lampung Kunjungi RSJ
• IK-DMI Lampung Ajak 6 Institusi Berintegrasi Pulihkan UMKM di Masa Pandemi
• Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Utara
• Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Besar di Jalan Raden Inten Tumbang
Namun dirinya belum dapat menyatakan mengenai hasil pemeriksaaan atau observasi yang sedang dijalani oleh MA.
"Masih proses, hasilnya (observasi) baru bisa diketahui selama dua minggu kedepan," imbuhnya.
Periksa Kejiwaan
MA (33) warga Sribasuki, Lampung Utara yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih sedang menjalani observasi di RSJ Daerah Provinsi Lampung, Kurungan Nyawa, Pesawaran.
Penyidik sat reskrim polres Lampura berinisiatif melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, karena kerap memberikan keterangan yang menyulitkan proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, atas dasar tersebut akhirnya tersangka dibawa ke RSJ sejak Senin (3/8) kemarin.
"MA dalam memberikan keterangan dihadapan penyidik sering berubah ubah," ungkap Pandra, Rabu (5/8/2020).