Pembakaran Bendera di Lampung Utara

Tim Psikologis RSJ Lampung Belum Dapat Simpulkan Kondisi Kejiwaan Tersangka MA

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MA menjalani observasi di RSJ Daerah Provinsi Lampung. Tim Psikologis RSJ Lampung Belum Dapat Simpulkan Kondisi Kejiwaan Tersangka MA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim psikologis RSJ Daerah Provinsi Lampung belum dapat menyimpulkan mengenai kondisi kejiwaan tersangka MA (33) tersangka pembakaran bendera merah putih di Kotabumi, Lampung Utara.

Sejak diantar polisi ke RSJ, proses visum et repertum psikiatrikum dilakukan oleh tim psikologis.

Psikiater RSJ dr Tendri Septa SpKJ mengatakan tersangka MA masih menjalani pemeriksaan atau observasi tahap awal.

"Sejak senin pagi kita lakukan proses visum. Sesuai dengan aturan kemenkes observasi dilakukan sampai 14 hari," ucap Tendri.

Tendri menerangkan, bisa dilakukan penambahan jika dalam batas waktu tersebut belum didapatkan kepastian mengenai kejiwaan tersangka.

TONTON JUGA:

Waktu yang terbilang cukup panjang itu untuk mengetahui pasti gejala atau indikasi gangguan kejiwaan yang diidap oleh tersangka.

BREAKING NEWS Pantau Kejiwaan Tersangka Pembakaran Bendera, Kabid Humas Polda Lampung Kunjungi RSJ

BREAKING NEWS Diguyur Hujan, Jalan Yos Sudarso Sempat Lumpuh Akibat Terendam Banjir

Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Utara

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Besar di Jalan Raden Inten Tumbang

Apabila sudah diketahui hasil observasi tersebut, lanjut Tendri pihaknya bakal menyampaikan langsung ke polisi.

"Kita berikan ke polisi karena ini bagian dari proses penyidikan," katanya.

Namun secara umum kondisi kesehatan MA sehat fisik. Sementara kondisi kejiwaan perlu pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada pendalaman lagi, melalui tes tertulis maupun alat tes lainnya. Karena ini baru berjalan (observasi) 3 hari jadi belum bisa disimpulkan," katanya.

Jalani Observasi

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih, Senin (3/8/2020), MA (33) mulai menjalani observasi kejiwaan di RSJ Daerah Provinsi Lampung, kurungan nyawa, Pesawaran.

Direktur RSJ Daerah Provinsi Lampung Dr Ansyori mengatakan selama menjalani observasi tersangka berlaku kooperatif.

Tersangka MA diindikasikan mengalami gangguan jiwa karena kerap memberikan keterangan berbeda dalam proses penyidikan.

Halaman
1234

Berita Terkini