TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lantaran tak punya pekerjaan, pria berkebutuhan khusus (bisu-tuli) mengaku nekat mencuri motor.
Kedapatan melakukan aksi pencurian Sepeda Motor milik warga di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, MA (33) pria berkebutuhan khusus terpaksa di gelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Di hadapan penyidik Polsek Tanjungkarang Barat, MA mengakui perbuatannya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat Ipda Wijaya Kusuma, MA nekat melakukan pencurian Sepeda Motor untuk dijual kembali.
• BREAKING NEWS Curi Motor Warga, Pria Berkebutuhan Khusus Diamankan ke Kantor Polisi
• BREAKING NEWS Tak Direstui, 2 Remaja Nekat Lakukan Persetubuhan, Orangtua Sang Gadis Lapor ke Polisi
• Tekan Penyebaran Corona, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Patroli di Tempat Umum 14 Jam
• Istri Tolak Berhubungan Badan, Suami Naik Pitam Pukuli Bayi Mungilnya hingga Meninggal Dunia
"Dari tim ahli bahasa, MA mengisyaratkan motor tersebut sengaja dicuri, alasannya untuk makan sehari-hari," kata Kanit, Rabu (12/8/2020).
Kanit menambahkan, MA berdalih melakukan curanmor tersebut karena melihat situasi rumah korban di jalan Jati Baru, Durian Payung, sepi.
Bahkan, lanjut Wijaya, MA sempat masuk dan mengambil kunci motor yang ada di meja ruang tamu.
Setelah mendapatkan kunci tersebut, terus Wijaya, MA membawa kabur motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2398 ADK milik Ade Rohmat.
"Dia sudah mengakui perbuatannya, dan memang rencananya motor itu mau dijual oleh tersangka," jelasnya.
Dibantu Tim dari SLB
Polisi penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap MA (33) tersangka pencurian Sepeda Motor kesulitan mendata keterangan dari yang bersangkutan.
Kedapatan melakukan aksi pencurian Sepeda Motor milik warga di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, MA (33) pria berkebutuhan khusus terpaksa di gelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
MA diketahui tak hanya mengalami gangguan kesehatan tak bisa mendengar atau tuna rungu.
Pelaku juga tuna wicara alias tidak bisa berbicara sejak lahir.
Oleh karena itu, penyidik meminta bantuan tenaga ahli bahasa isyarat dari pihak Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Setelah dibantu (tim) dari SLB, baru kami dapatkan keterangan dari MA," ungkap Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar, Rabu (12/8/2020).
Selama kurang lebih satu hari ditangani oleh ahli bahasa, MA dipersangkakan pasal 362 tentang pencurian kendaraan bermotor.
"Menurut tersangka, dibantu tim ahli bahasa MA mengakui perbuatannya," jelas Kapolsek.
Ajak Sang Istri
Sebelum melakukan aksi pencurian Sepeda Motor, MA sempat ajak sang istri.
Kedapatan melakukan aksi pencurian Sepeda Motor milik warga di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, MA (33) pria berkebutuhan khusus terpaksa di gelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar mengatakan, pada saat kejadian, MA mendatangi rumah korban bersama istri yang berinisial NA.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, NA tidak terlibat pencurian tersebut.
Sehingga NA diperbolehkan pulang dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Pada saat beraksi, MA menyuruh istrinya untuk pergi dari lokasi kejadian," ucap Kapolsek, Rabu (12/8/2020).
Kapolsek menerangkan, sebelum terjadi aksi pencurian Sepeda Motor, keduanya berjalan menuju rumah korban.
Melihat pintu rumah terbuka, lanjut kapolsek, timbul niat pelaku MA untuk berbuat jahat.
"Dia masuk ke dalam rumah yang pintunya dalam keadaan terbuka."
"Setelah masuk, MA mengambil kunci motor di atas meja TV," jelasnya.
Setelah mendapatkan kunci kontak motor, terus Sianipar, pelaku kabur bersama istrinya.
"Dia melakukan aksinya sendirian, istrinya mengetahui, tapi tidak terlibat," katanya.
Dibawa Polisi
Sebelumnya diberitakan, kedapatan melakukan aksi pencurian Sepeda Motor milik warga di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, MA (33) pria berkebutuhan khusus terpaksa di gelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Dalam gelar perkara yang dilakukan polisi, Rabu (12/8/2020) MA, warga Kota Gajah, Lampung Tengah, dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar melalui Kanit Reskrim Ipda Wijaya Kusuma menyatakan, MA diamankan seusai melakukan aksi pencurian Sepeda Motor.
"MA diamankan karena terlibat pencurian Sepeda Motor yang dilakukan nya pada hari Senin (10/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB," ujar Kanit, Rabu (12/8/2020).
Kanit menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan MA berhasil digagalkan oleh warga sekitar yang melihat pelaku berusaha kabur membawa motor beat Nopol BE 2398 ADK.
"Setelah berhasil dikejar warga ternyata dia ini (pelaku) tuna rungu."
"Karena kasihan dengan kondisinya, akhrinya warga serahkan ke kami," ujar Kanit.
Kedapatan melakukan aksi pencurian Sepeda Motor milik warga di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, MA (33) pria berkebutuhan khusus terpaksa di gelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)