Pencurian di Lampung Tengah

BREAKING NEWS Baru 2 Hari Bebas, Eks Napi Asimilasi Bobol Konter di Sendang Agung

Penulis: syamsiralam
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendri diamankan di Mapolsek Kalirejo karena membobol konter ponsel di Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIREJO - Baru dua hari menghirup udara bebas, Hendri (20) harus kembali berurusan dengan aparat hukum.

Warga Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah itu membobol konter ponsel di Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung.

Hendri beraksi dengan membobol konter ponsel milik Lendi, Selasa (11/8/2020) malam lalu.

Dua hari berselang, Hendri diamankan polisi.

Konter HP di Unit II Tulangbawang Dibobol Maling, Uang Tunai Rp 13,5 Juta Raib

Pura-pura Beli Tempered Glass, Sepasang Pria dan Wanita Gasak Kotak Amal di Konter Ponsel

Kabar Duka, Jaksa Fedrik Penuntut Novel Baswedan yang juga Alumni FH Unila Tutup Usia

Beredar Kabar ASN Pemkot Bandar Lampung Terpapar Covid-19 Seusai Dikunjungi Kerabat dari Jakarta

"Pelaku kami amankan, Rabu 13 Agustus berkat laporan ke Polsek Kalirejo dengan Nomor Laporan LP/404-B/VIII/2020/Res Lamteng/Sek Kajo, tanggal 12 Agustus 2020," ujar Kepala Polsek Kalirejo Ajun Komisaris Polisi Ridho Rafika, Senin (17/8/2020).

Ridho menerangkan, HDR adalah eks napi yang bebas dalam program asimilasi beberapa waktu lalu.

"Bahwa diketahui pelaku Hendri ini adalah tahanan yang mendapat asimilasi dari Kemenkumham RI, dan baru keluar dari Lapas Kelas II B Gunung Sugih berdasarkan nomor W.9.PAS.9PK.01.04.04-101 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020," kata Ridho Rafika, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Berdasarkan surat putusan asimilasi tersebut, pelaku dihukum di Rutan Kelas II B Gunung Sugih karena dengan melakukan pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita Terkini