TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - ST (80), pemilik Resto Steak House, Bandar Lampung, diseret ke meja hijau.
Warga Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini menjadi terdakwa dalam sidang telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Efiyanto, ST dijerat pasal perlindungan konsumen.
Sidang diagendakan dengan mendengarkan keterangan para saksi.
• Konsumen Setor DP Rp 35 Juta Rumah Tak Kunjung Dibangun, Pengembang Diseret ke Meja Hijau
• Ditunda 2 Kali, Sidang Perkara Sabu Satu Kg Milik Oknum PNS Kementrian PUPR Kembali Ditunda
• Brankas Dicuri di Siang Bolong, Warga Bandar Lampung Kehilangan Perhiasan dan Uang Ratusan Juta
• KA Kuala Stabas Beroperasi Besok, Penumpang Wajib Pakai Masker dan Dianjurkan Pakai Jaket
Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sabi'in yakni dua pekerja Steak House yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi.
Pada dakwaannya, JPU Sabi'in menyampaikan, terdakwa ST menjual makanan tidak sesuai dengan datar menu yang ada.
"Yaitu mempromosikan atau mengiklankan produk dengan mencantumkan takaran dalam gram pada buku menu makanan steak daging sapi wagyu dengan promosi," ujarnya.
Namun, kata JPU, dalam banner dan buku menu yang bertuliskan Sapi Wagyu dalam hal ini bukan berbahan dasar daging yang dimaksud.
"Bahwa daging tersebut merupakan hasil silangan yakni daging sapi Australia atau santori serloin dan tenderloin," sebutnya.
JPU menambahkan, dalam hal ini perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)