Tribun Bandar Lampung

Pemprov Lampung Lelang Jabatan 22 JPTP, Berikut Daftar Posisi dan Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Yurnalis Yurnalis (kiri).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung kembali melelang jabatan untuk 22 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) setingkat kepala dinas hingga staf ahli.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Yurnalis mengatakan, pengumuman seleksi terbuka dan penerimaan berkas dimulai 31 Agustus-14 September 2020.

Seleksi administrasi pelamar 16-17 September, penjelasan ikon 18 September, uji kompetensi dan pengumuman hasil uji kompetensi 21-22 September.

Penulisan esai yang berisi pokok-pokok pikiran dalam makalah yang disusun tentang JPTP yang dilamar 23 September.

42 Pejabat Beradu Kompetensi Demi Duduki 10 JPTP Kosong di Pringsewu

12 ASN Pemenang Seleksi Lelang JPTP Pemprov Lampung Akan Dilantik Pekan Depan

Brankas Dicuri di Siang Bolong, Warga Bandar Lampung Kehilangan Perhiasan dan Uang Ratusan Juta

Lurah Dayamurni Serahkan Senpi Titipan Warga ke Polres Tubaba

Paparan dan wawancara akhir 24-26 September, penetapan hasil seleksi 29-30 September dan penyampaian 3 nama calon hasil seleksi terbuka oleh pansel kepada pejabat pembinaan kepegawaian (PPK).

“Jadi jabatan tersebut dibuka bukan saja untuk pejabat di lingkungan Pemprov Lampung, melainkan juga untuk PNS yang berada di tingkat kabupaten,” kata Yurnalis, Senin (31/8/2020).

"Kita buka kesempatan bagi pejabat baik di dalam lingkungan Provinsi Lampung hingga di luar pemprov," imbuhnya.

Dasar pengumuman tersebut adalah surat nomor 03/PANSEL-JPTP/VIII/2020 tentang seleksi terbuka JPTP tentang pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Lampung yang ditandatangani oleh Sekprov Lampung Fahrizal Darminto pada 31 Agustus 2020.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan persyaratan berstatus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

Menduduki pangkat paling rendah pembina Tk. I (IV/b) untuk JPTP setara eselon II-a atau pembina  (IV/a) untuk JPTP setara eselon II-b.

"Harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan," katanya.

Khusus JPTP Nomor 17 (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja harus memiliki sertifikat penyidik PNS.

Lalu khusus JPTP Nomor 18 dan 22 (Direktur RSUD Abdul Moeloek) serta Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan Dan Penunjang Medik RSUD Abdul Moeloek) memiliki pendidikan dokter atau di bidang kesehatan.

Mendapat izin mengikuti seluruh tahapan seleksi terbuka dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Halaman
1234

Berita Terkini