Berdasarkan catatan kepolisian, warga Desa Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah ini sedikitnya terlibat dalam kasus curanmor di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung.
Polisi menyebut, curanmor di 11 TKP di antaranya dilakukan tersangka bersama satu orang rekannya di seputaran wilayah hukum Polsek Panjang.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku berperan sebagai joki.
"Bukan saya yang ngambil," ujar Andi dalam ekspose di Mapolsek Panjang, Senin (31/8/2020).
Andi mengatakan, biasanya ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial IM.
IM inilah yang disebut Andir sebagai eksekutor.
Saat IM beraksi merusak kunci kontak motor dengan kunci T, Andi bertugas mengawasi lokasi sekitar.
"Yang ngambil motor teman saya," jelas ayah dua anak ini.
Dijemput di Rumahnya
Tim Opsnal Polsek Panjang berhasil menciduk gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Bandar Lampung.
Dia adalah Andi Frianto (37), warga Desa Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Andi dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Panjang, Senin (31/8/2020).
Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto menyatakan, penangkapan tersangka curanmor berawal dari laporan salah satu korbannya.
Beranjak dari laporan tersebut, anggota Polsek panjang melakukan penyelidikan.
"Tersangka kami tangkap hari Kamis (27/8/2020) kemarin," ucap Kapolsek.