Peredaran Narkoba di Metro

Polres Metro Intai Kurir Narkoba asal Natar Selama 4 Hari

Penulis: Indra Simanjuntak
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ungkap kasus narkoba sabu 726,21 gram dan 752 butir ekstasi di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020).

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Polres Metro membutuhkan waktu empat hari untuk menangkap kurir narkoba bernama Tantra Kurniawan.

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri mengatakan, sebelum meringkus warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu, polisi melakukan pengintaian selama empat hari.

"Pelaku ini memang DPO kita. Dari Senin kami sudah penyidikan. Baru dapat kemarin (Kamis). Dan tersangka kita bekuk di SPBU 24 Tejoagung saat menggunakan motor Satria FU," beber Iptu Suheri dalam ungkap kasus di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020).

Ketika melakukan penggeledahan, polisi mengamankan sabu seberat 20,1 gram dalam kotak rokok dan 10 butir pil ekstasi dari saku celana tersangka.

Saat dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Margorejo, Natar, polisi kembali menemukan barang bukti.

Total dari tangan pelaku diamankan 726,21 gram sabu-sabu dan 752 butir ekstasi.

BREAKING NEWS Polres Metro Amankan Kurir asal Natar, Sita Narkoba Senilai Rp 1 Miliar

Nekat Transaksi Sabu di Rest Area Tol Lampung, Sopir Truk asal Rembang Diringkus

"Kita bekuk tanpa perlawanan. Nah, dari keterangan tersangka, sudah sejak bulan Mei jadi kurir narkoba. Kita juga cek urine dan hasilnya negatif," imbuhnya.

Narkoba Senilai Rp 1 Miliar

Polres Metro berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 1,059 miliar.

Kapolres Kota Metro AKB Retno Priharwati mengatakan, pihaknya mengamankan Tantra Kurniawan, warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 20,1 gram atau senilai Rp 24 juta dan ekstasi jenis Hulk sebanyak 10 butir senilai Rp 2,5 juta.

"Kita lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Dusun Margorejo II, Natar, dan kami menemukan kembali 17 klip sabu seberat 706,11 gram serta 742 butir ekstasi," bebernya saat ungkap kasus di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020).

Fakta-fakta Terbaru Kasus Corona di Lampung: Melonjak 21 Pasien, 13 Pegawai Bank Tunggu Swab

Total pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 726,21 gram atau senilai Rp 871,2 juta dan 752 butir ekstasi senilai Rp 188 juta. 

"Jadi semua barang bukti yang kita amankan ini kurang lebih senilai Rp 1,059 miliar," imbuhnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Berita Terkini