Tribun Bandar Lampung

Warga Bandar Lampung Nekat Putar Arah di Jalur Kereta Api Sultan Agung, KAI: Ada Sanksinya

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu unit kendaraan roda empat nekat memutar balik di perlintasan sebidang atau jalur kereta api di Sultan Agung, Bandar Lampung, Minggu (20/9/2020). PT KAI menegaskan, memutar balik di perlintasan sebidang melanggar aturan dan ada sanksinya.

Saat dikonfirmasi, Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih menegaskan, putar arah di jalur kereta api merupakan sebuah pelanggaran aturan.

"Hal itu jelas melanggar UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007," kata Jaka Jakarsih saat dihubungi.

Menurutnya, Ruang Manfaat Jalur Kereta Api diharuskan menjadi sebuah kawasan yang steril dan diperuntukkan bagi operasional kereta api saja.

"Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa jalur KA terdiri atas Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, Ruang Milik Jalur Kereta Api, dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api," jelas dia.

Selain itu, dikatakannya dalam Pasal 181ayat (1) UU Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Terdapat denda dan hukuman akibat dari pelanggaran itu. Selain itu juga sangat bahaya bila kendaraan memutar balik di sana (perlintasan sebidang)," tandas Jaka Jarkasih. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Berita Terkini