Aksi Omnibus Law di Lampung

Ada Demo Tolak Omnibus Law, Pelayanan Gedung Satu Atap Bandar Lampung Tetap Normal

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan di gedung satu atap Bandar Lampung tetap normal meski ada demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Pemkot Bandar Lampung, Senin (12/10/2020). Ada Demo Tolak Omnibus Law, Pelayanan Gedung Satu Atap Bandar Lampung Tetap Normal. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan di gedung satu atap Pemerintahan Kota Bandar Lampung tetap berlangsung normal, meski terjadi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) mendatangi kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (12/10/2020), dalam mendukung upaya penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Berdasarkan pantauan, sejumlah masyarakat sipil tetap mendatangi Pemkot Bandar Lampung dengan tujuan pelayanan kependudukan dan keperizinan.

Di dalamnya, pelayanan tetap berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan.

"Meskipun demo, dilaksanakan di kantor pemerintahan kota setempat, pelayanan publik tetap normal, yang datang pasti dilayani," tegas Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Senin.

• BREAKING NEWS Pemprov Lampung Gelar Rakor Terkait Aksi Penolakan Omnibus Law, Secara Tertutup

• Rycko-Yusuf-Eva Siap Adu Gagasan pada Debat Kandidat Pilkada Bandar Lampung 2020

Sementara itu, terlihat sejumlah aparat yang terdiri dari polisi dan Banpol PP Bandar Lampung masih melakukan penjagaan dengan ketat terhadap kerumunan massa aksi.

Tanda Tangani Kesepakatan

Meski tak bisa sepenuhnya memenuhi tuntutan massa aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyampaikan janjinya di depan massa aksi.

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) mendatangi kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (12/10/2020), dalam mendukung upaya penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain meminta Herman HN ikut menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, massa aksi juga menyampaikan tututan lain, yakni pertama, setiap izin usaha harus ada izin lingkungan.

Kedua, tentang PHK (pemutusan hubungan kerja), gaji buruh dinaikkan terlebih dahulu sebesar dua kali lipat yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian pesangon sesuai peraturan yang berlaku.

Ketiga, upah buruh ditentukan oleh pemerintah daerah dan setiap tahunnya harus naik.

Atas tuntutan tersebut, Herman HN mengaku, sudah menandatanganinya.

"Alasannya agar lingkungan tetap terjaga, dan pekerja yang berada di daerah terus sejahtera," kata Herman HN.

Halaman
123

Berita Terkini