Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Antonius mengatakan, kampanye daring dilakukan guna menghindari penyebaran virus Corona.
Kampanye daring dapat dilakukan melalui media sosial atau media dalam jaringan.
"Kalau media sosial kan flatformnya banyak ya ada Facebook, YouTube, WhatsApp, Instagram dan lainnya. Media jaringan itu lebih kepada kampanye melalui zoom meeting atau yang lainya, misalnya mereka buat acara melalui zoom bisa juga atau kalau siaran langsung itu kan dari media sosial," ujar Antonius. (Tribunlampung.co.id/dra/dik/sam/hrd)