Sementara untuk Pemkot Bandar Lampung yang masuk zona merah, dia meminta semua pihak secara lintas sektoral mulai dari satgas kecamatan, kelurahan hingga relawan, ikut membantu menangani Covid.
"Lakukan tracing atau pelacakan kasus yang cepat dan massif sehingga cepat dilakukan isolasi. Puskesmas juga harus memantau dan mendata pendatang, usia lanjut dan orang yang memiliki penyakit penyerta," kata Arinal.
Arinal juga meminta pemkot untuk memantau pasien positif Covid dan menjamin kebutuhan pokoknya selama isolasi. Puskesmas juga harus mengintensifkan edukasi protokol kesehatan.
Ia juga meminta pembentukan tim pendisiplinan protokol kesehatan dengan memberikan sanksi yang tegas pada pelanggar dan meminimalisir kegiatan keramaian.
Pemprov Lampung juga akan melakukan pengetatan di semua pintu masuk Lampung mulai dari dari jalur laut di Pelabuhan Bakauheni, Panjang, Kota Agung.
Jalur udara lewat Bandara Radin Inten II dan Bandara di Pesisir barat.
Pemprov juga akan melakukan pengawasan secara ketat di tempat-tempat wisata seperti hotel, mall, tempat hiburan dan lain-lain, khususnya wisata pantai. (Tribunlampung.co.id/som/byu)