Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat Hukum mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, sebut jaksa asal menuntut.
Hal tersebut disampaikan PH Syamsul Arifin, David Sihombing, karena ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan. Satu di antaranya perbedaan nomor ponsel dalam dakwaan.
Meski demikian, David mengatakan, tuntutan yang dibacakan oleh JPU merupakan hak penuntut.
"Nanti 3 Desember kami mengajukan pembelaan dan akan ajukan semua tanggapan terhadap tuntutan jaksa ini," seru David Sihombing, Senin (30/11/2020).
David optimis pembelaannya akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi majelis hakim.
Baca juga: Sidang Buronan 7 Tahun Lampung Syamsul Arifin Diwarnai Debat antara Saksi, Kuasa Hukum dan JPU
Baca juga: Kapolresta Perintahkan Bhabinkamtibmas Ikut Jaga Situasi Jelang Pilkada Bandar Lampung 2020
Baca juga: Chord Gitar Lagu I’d Rather Be With You Joshua Radin, Lirik Lagu I’d Rather Be With You
"Malah ponsel yang disita (dari) klien kami tahun 2017, sementara kasus 2013, ini ponsel jaksa atau ponsel siapa? Kami gak paham."
"Kedua, pasal ini bisa diakses oleh umum kalau UU ITE, sementara SMS itu gak bisa diakses secara umum," tegas David Sihombing.
David pun optimis jika pembelaannya nanti akan masuk dalam pertimbangan hakim.
"(Tuntutan) jaksa ini kami anggap hanya asal-asalan dan sudah bingung menuntut."
"Karena tidak mungkin hal yang tidak bisa diakses secara umum dibuat untuk kasus UU ITE," imbuh David Sihombing.
Disinggung soal poin penuntutan, David menegaskan, jika nomor ponsel yang jadi pokok masalah berbeda.
"Nomor (ponsel) di dakwaan 6000, sementara nomor ponsel terdakwa 60000, jadi ada perbedaan nomor."
"(Nomor) 6000 itu punya siapa gak tahu."
"Makanya, keheranan kami, ponsel disita dalam perkara ini dan digunakan perkara lain, ini perkara yang mana? Ini lucu," tandas David Sihombing.