Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan hakim kepada eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin.
JPU Andrie W Setiawan mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghormati putusan pengadilan.
"Namun demikian kami memiliki upaya untuk melakukan kasasi terhadap putusan yang disampaikan hari ini (Senin)," ujar Andrie W Setiawan, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Putri Mayangsari Buka Suara soal Isu Hubungan Asmara Ibunya dengan Artis Adi Firansyah
Baca juga: Pengakuan Mantan Kekasih Hadiri Pesta Pernikahan hingga Membuat Pengantin Wanita Pingsan
Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll
Kata JPU, fakta yang terungkap tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan majelis hakim.
"Kemudian barang bukti yang kami hadirkan tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti."
"Bagi saya ada upaya untuk meneruskan putusan ini ke tingkat lebih tinggi," tandas Andrie W Setiawan.
Terpisah, Napoli Situmorang, korban pelapor, mengaku kecewa atas putusan hakim.
"Karena kami meminta keadilan terkait SMS yang disampaikan, tetapi hasilnya seperti ini."
"Saya berusaha menuntut kembali supaya keadilan hukum berlaku," tutur Napoli Situmorang.
Baca juga: Arya Saloka Ungkap Kesan Pertama Bertemu Amanda Manopo: Harus Dibuka Dulu Baru Tahu Aslinya
Baca juga: Istri Curhat Mantan Kekasih Minta Balikan, Suami Naik Pitam Bunuh Korban di Tempat Tidur
Saat ini, Napoli sedang menyiapkan langkah antisipasi, terkait upaya lapor balik yang mungkin dilakukan Syamsul Arifin.
"Karena akhirnya saya jadi korban, sudah saya mendapat SMS itu, saya dihina terhadap putusan ini, ibaratnya saya sudah jatuh tertimpa tangga," tandas Napoli Situmorang.
Penjelasan PH
Penasihat Hukum (PH) eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, David Sihombing menerangkan maksud balas dendam kliennya.
Menurut David, pernyataan balas dendam tersebut ditujukan kepada yang nakal-nakal.