Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seusai dibebaskan dari segala dakwaan, eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin sebut mau balas dendam.
Hal tersebut disampaikan Syamsul Arifin saat diwawancara awak media seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
"Saya biasa saja, yang pasti saya mau balas dendam saja," ucap Syamsul Arifin, Senin.
Baca juga: Ayu Ting Ting Gandeng Adit Jayusman Hadiri Kondangan, Foto dengan Pengantin Curi Perhatian
Baca juga: Heboh Anies Diejek Mega di Soal Ujian Sekolah, DPRD DKI Turun Tangan
Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll
Sayangnya, Syamsul tidak merinci balas dendam yang dimaksudnya.
Syamsul pun enggan berkomentar banyak terkait putusan majelis hakim tersebut.
"Saya tidak menanggap-nanggap, beritakan saja yang sudah dibacakan (hakim)," ucap Syamsul Arifin.
Syamsul kemudian pergi meninggalkan awak media sembari berkata, "Ah tenang saja, ya kan."
Tak Ada Dakwaan Terbukti
Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dibebaskan majelis hakim karena tidak ada unsur dakwaan yang terbukti.
Baca juga: Artis Arya Saloka Ungkap Sifat Asli Amanda Manopo saat Pertama Kali Bertemu
Baca juga: Ica Mantan Istri Teddy Blak-blakan Ungkap Motif Mantan Suami Nikahi Lina Jubaedah: Cuma Pengen Kaya
Sidang putusan Syamsul Arifin berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar menyampaikan, pertimbangan hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena tidak ada unsur pidana yang terbukti.
"Unsur daripada UU ITE tidak terbukti, dan juga barang bukti tidak ada," sebut Jhony Butar Butar, Senin (14/12/2020).
Disinggung soal ponsel yang sempat menjadi barang bukti, Jhony menegaskan, jika barang bukti ponsel tidak ada kaitannya terhadap perkara.
"(Ponsel) tidak ada kaitannya terhadap perkara ini, sehingga dikembalikan kepada yang berhak," ujar Jhony Butar Butar.