Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejati Lampung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Syamsul Arifin dalam perkara informasi teknologi elektronik (ITE).
Syamsul Arifin merupakan buronan polisi tujuh tahun setelah dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Dibebaskan, Jaksa Akan Ajukan Kasasi
Baca juga: Penjelasan PH Eks Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Soal Balas Dendam Kliennya
"Kami telah mengajukan permohonan kasasi pidana umum, terhadap saudara Syamsul Arifin," ungkap Andrie W Setiawan, Rabu (23/12/2020).
Kata Andrie, kasasi ini resmi diajukan meski belum dilampirkan memori bandingnya.
"Baru (nanti) kami akan melampirkan memori kasasinya," tegas Andrie W Setiawan.
Disinggung poin tambahan dalam kasasi, Andrie belum berkomentar banyak.
"Itu (poin tambahan) nanti, apakah ada tambahan mengenai pengajuan ini," tandas Andrie W Setiawan.
Menanggapi kasasi tersebut, Penasihat Hukum (PH) Syamsul Arifin, David Sihombing menyebut, hal tersebut menjadi hak JPU.
Baca juga: Modus Ketua Gapoktan di Tulangbawang Selewengkan Dana Bansos Cetak Sawah
Baca juga: Peringati Hari Ibu, DPD PDI Perjuangan Lampung Rapid Test Antibodi Kader Perempuan
"Itu hak JPU melakukan kasasi," ungkap David Sihombing.
David mengatakan, kasasi yang diajukan JPU menjadi hal wajar bagi pihaknya.
"Bagi kami itu wajar-wajar saja, mengingat dalam putusan itu ada ketersangkutan kepentingan daripada kejati."
"Karena, yang dibicarakan di situ (perkara) terkait aset-asetnya Satono-Alay," tegas David Sihombing.
"Makanya, yang menjadi pertanyaan adalah, kasus yang dipegang oleh JPU terkait penanganan dan pengembalian aset Satono-Alay," imbuhnya.
David menuturkan, di sisi lain JPU yang mengajukan kasasi juga tengah diadukan ke KPK dan Mabes Polri.
"Jadi itu hal yang wajar mereka melakukan kasasi," tegas David Sihombing.
Disinggung soal upaya, David mengaku, belum mengambil langkah, lantaran memori kasasi belum diserahkan.
"Baru pemberitahuan kasasi dari jaksa, jadi kami belum bisa melihat hal itu, dan apabila memori kasasi tidak diberikan selama 14 hari maka batal kasasi itu," tandas David Sihombing.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin dari segala dakwaan JPU, Senin (14/12/2020).
Sontak putusan ini membuat para pengunjung yang merupakan massa pendukung Syamsul Arifin gaduh dan bersorak gembira.
"Alhamdulillah," seru massa yang turut menunggu putusan Pengadilan Negeri atas perkara undang undang ITE.
Sementara Syamsul Arifin tak berekspresi sedikit pun dan hanya memberi salam kepada Majelis Hakim.
Para pendukung ini pun langsung memberikan selamat kepada Syamsul dan mengiringinya keluar pengadilan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar menyatakan bahwa terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama kedua atau ketiga pada JPU," seru Jhony.
Jhony menegaskan terdakwa Syamsul Arifin dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
"Memenuhi hak hak terdakwa dan martabaknya, membebaskan terdakwa dari tahanan," tandasnya.
Baca juga: Alasan Hakim Beri Vonis 6 Tahun Penjara untuk Ketua Gapoktan di Tulangbawang
Baca juga: Sopir Truk Bisa Rapid Test Antigen Gratis di Rest Area Tol Lampung
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)