Pencabulan di Lampung Tengah

Angka Kekerasan Seksual Anak di Lampung Tengah Capai 97 Kasus, 17 Anak sampai Hamil dan Melahirkan

Penulis: syamsiralam
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono. Angka Kekerasan Seksual Anak di Lampung Tengah Capai 97 Kasus, 17 Anak sampai Hamil dan Melahirkan

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Lampung Tengah sepanjang 2020 merupakan yang tertinggi di Provinsi Lampung.

Data di atas diketahui berdasarkan laporan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah hingga 27 Desember lalu.

Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, angka kasus kekerasan seksual anak di Lamteng mencapai 97 kasus.

Jumlah itu diperparah dengan jumlah korban anak perempuan yang hamil.

Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Sedang Hamil, Korban Dikubur Setengah Badan di Taman Tol Jagorawi

Baca juga: Pemuda di Pringsewu Diringkus Polisi, Rudapaksa ABG hingga Hamil 7 Bulan

"Sampai 27 Desember lalu, dari 97 kasus (kekerasan seksual terhadap anak) yang tangani sepanjang 2020, sebanyak 17 anak sampai hamil dan melahirkan," terang Eko Yuono.

Eko menambahkan, seluruh korban hamil, sebagian besarnya ditangani oleh LPA hingga proses persalinan dan perawatan anak mereka di rumah aman (Save House) Bandar Lampung.

"Seluruh korban adalah anak di bawah umur, dan masih membutuhkan penanganan pendampingan agar mental mereka tidak dan drop, dan kandungannya sehat," ujarnya.

Eko juga berharap, tahun 2021 agar kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat ditekan.

Ia mengajak semua pihak hingga pemerintah daerah dapat bekerjasama dalam permasalahan terkait anak.

Mengaku Khilaf

Baca juga: Siswi SMP di Kotagajah Dihamili Kakak Tiri, Ternyata Ayah Korban Telah Gagahi Adik Kandung Pelaku

Baca juga: Kini Hamil 6 Bulan, Siswi SMP di Kotagajah Mengaku Dirudapaksa Kakak Tiri Sejak 2015 Silam

Pelaku YR mengakui perbuatannya menyetubuhi korban IU yang berstatus adik tirinya.

Ia berkilah perbuatan itu dilakukan karena dirinya khilaf.

Menurutnya, perbuatan rudapaksa itu telah dilakukan lebih dari lima kali sejak 2015 lalu.

Modusnya, pelaku memaksa korban bersetubuh lalu tak menceritakan kepada siapapun.

"Saya khilaf, saya akui perbuatan itu semuanya dilakukan di rumah. Jika rumah dalam kondisi sepi, saya memaksa (korban) supaya mau melayani saya," kata YR.

Pelaku YR ditangkap Unit PPA Lamteng di rumahnya di kawasan Kotagajah, Sabtu (26/12/2020).

Penangkapan itu menurut Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, berdasarkan laporan keluarga korban.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamteng," kata AKP Yuda Wiranegara.

Pelaku YR dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara atau lebih.

Ayah Korban Gagahi Adik Kandung Pelaku

Ibarat cerita perselingkuhan dalam kisah sinetron, aksi persetubuhan di dalam keluarga pelaku YR dan korban IU juga saling berhubungan.

Rupanya sebelum aksi YR yang menyetubuhi IU yang berstatus adik tirinya, ayah tiri pelaku yang merupakan ayah kandung korban juga telah menyetubuhi adik kandung pelaku YR.

Kronologis hubungan antara anak dan bapak itu, bermula saat PJ (57) menikahi ibu kandung YR dan adiknya (ibu YR telah meninggal).

Pasca meninggalnya ibu mereka, tinggal lah, ayah kandung PJ yang berstatus ayah kandung IU bersama-sama dengan YR dan adik kandungnya.

Rupanya, PJ melakukan persetubuhan terhadap adik perempuan kandung YR.

Namun begitu, aksi persetubuhan tersebut lebih dahulu terungkap oleh pihak kepolisian Polsek Punggur.

Saat ini, ayah kandung korban IU telah lebih dahulu berurusan dengan pihak kepolisian karena menyetubuhi adik kandung pelaku YR, dan saat ini kasus tersebut tengah menjalani proses persidangan.

Dirudapaksa Sejak 2015

Oleh pelaku YR, korban diancam supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun, termasuk kerabatnya.

Jika perbuatan itu dilaporkan, korban mengatakan jika ia diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.

Keterangan IU didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, awal mula perbuatan YR dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kotagajah, sejak 2015 lalu.

Saat itu korban yang memang tinggal satu rumah dengan pelaku, masuk ke dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan mengunci kamar.

"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur. Setelah itu (melakukan persetubuhan), dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa kalau tidak akan dipukul," terangnya.

Korban menerangkan, aksi rudapaksa itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku, dan menurut korban terakhir kali dilakukan September 2020 lalu.

Perut Membesar

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kotagajah oleh kakak tiri akhirnya terungkap.

Perbuatan bejat sang kakak diketahui setelah sang adik hamil enam bulan.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan YR (21) kepada adik perempuan tirinya berinsial IU (15).

Oleh YR korban telah dirudapaksa sejak 2015 lalu.

Aksi persetubuhan oleh YR dilapori kerabat IU karena mengetahui kondisi saudara perempuannya tersebut tengah mengandung hasil perbuatan laiknya suami istri oleh pelaku.

Keterangan Dwi selaku pelapor mengatakan, keluarganya awalnya tak menyangka jika IU saat ini tengah mengandung, pasalnya, korban selama ini tertutup.

BREAKING NEWS Perut Siswi SMP di Kotagajah Terlihat Membesar, Ternyata Dihamili Kakak Tiri (Dokumentasi)

"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dwi di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).

Setelah ditelisik, ternyata perut siswi kelas 1 SMP itu terlihat membesar.

Oleh kerabat korban, kondisi itu dipertanyakan.

"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kendungannya saat ini sudah enam bulan. Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab itu perbuatan YR," terangnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Perut Siswi SMP di Kotagajah Terlihat Membesar, Ternyata Dihamili Kakak Tiri

Baca juga: Pria di Bekri Lampung Tengah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri

Mengetahui perbuatan itu, Dwi bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita Terkini