Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jumlah tindak pidana C3 (curat, curas, curanmor) di Lampung mengalami peningkatan.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menyebut kasus tersebut dipengaruhi faktor ekonomi.
Hal ini diungkapkan Subiyanto dalam rilis akhir tahun 2020 di Gedung Wiyono Siregar Mapolda Lampung, Senin (28/12/2020).
Subiyanto mengatakan, jumlah tindak pidana kasus menonjol dalam kurun Januari hingga November 2020 sebanyak 3.324 kasus.
Baca juga: Motor Curian Habis Bensin, Pelaku Curanmor di Lamtim Dibekuk Polisi
Baca juga: DPO Pelaku Curas Truk Bermuatan Bawang di Way Kanan Dibekuk Polisi
"Kasus menonjol ini terdiri dari curat, curas, curanmor, anirat, dan pembunuhan," sebutnya.
Jumlah kasus menonjol ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
"Tahun 2019 tercatat ada 3.012 kasus, dan tahun 2020 ada 3.324 kasus. Maka terjadi kenaikan sebanyak 312 kasus," bebernya.
Kendati demikian, Subiyanto mengaku pihaknya telah menyelesaikan 48,78 persen kasus menonjol tahun 2020.
"Ada 1.622 kasus yang dapat diselesaikan dari bulan Januari sampai November," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Lampung Pecat 28 Oknum Polisi Sepanjang 2020
Baca juga: Lupa Cabut Kunci Motor saat Fotokopi, Warga Bandar Lampung Relakan Honda Beat Miliknya Dibawa Kabur
Subiyanto mengakui, pada masa pandemi Covid-19 kasus kejahatan konvensional makin meningkat.
"Ini dikarenakan masalah perut, ekonomi. Namun demikian, secara umum dapat diatasi secara baik. Memang angka cukup naik," bebernya.
Pecat 28 Anggota
Sepanjang 2020, Polda Lampung memberhentikan 28 anggotanya secara tidak hormat.
Hal ini disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto di Gedung Wiyono Siregar, Senin (28/12/2020).
Subiyanto menuturkan, Polda Lampung melakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap 28 oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Pembinaan dilakukan terhadap anggota yang melanggar displin, kode etik maupun pidana secara tegas dengan tetap diberikan sanksi," sebut Subiyanto.
Subiyanto memaparkan, ada 325 pelanggaran disiplin di tahun 2020 yang tengah diproses.
"Yang mana telah diselesaikan semua, termasuk tunggakan 54 perkara dari tahun 2019, dan 20 tengah proses, sisanya selesai," tegasnya.
Selanjutnya di pelanggaran kode etik profesi polisi, Subiyanto mengatakan terdapat 82 pelanggaran di tahun 2020.
"Dapat kami selesaikan 124 pelanggaran kode etik, jumlah ini ditambah dengan tunggakan perkara sebanyak 81 di tahun 2019, dan pada penyelesaian perkara tahun 2020 ada 43 perkara dalam proses 39 perkara," sebutnya.
Subiyanto menuturkan saat ini masih ada 70 pelaksanan audit investigasi yang dilakukan oleh bidang pengawasan baik dari Itwasda, Bid Propam, Bidkum Polda Lampung.
"Lalu 92 laporan yang ditangani oleh Subbidwabprof," imbuhnya.
Subiyanto menambahkan Subbidwabprof juga menyelesaikan 337 perkara dengan rincian surat penghentian dan penutupan pemeriksaan SP4 sebanyak 2 perkara.
"PTDH 28 personel, tour of duty 29, minta maaf 77, perbuatan tercela 104 perkara, tour of area 24 perkara, mutasi 33, dan dik ulang 80 perkara," beber Subiyanto.
Subiyanto mengatakan, saat ini jumlah personel Polda Lampung sebanyak 14.014 orang.
Baca juga: Patroli Prokes Pakai Mobil Dinas, Herman HN: Kalau Bapak-Ibu Sehat, Wali Kota Ikut Senang
"Terdiri dari 13.189 orang Polri dan 852 orang PNS Polri," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)