Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa didakwa telah menerima uang fee proyek sebesar Rp 14 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 51 miliar.
Fee proyek didapat dari dua pengusaha.
Sementara gratifikasi didapat dari 112 orang yang dikumpulkan para staf Mustafa.
Hal ini sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Bakal Ajukan JC, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Minta Tetap Ditahan di Sukamiskin
Baca juga: Selain Fee Rp 14 Miliar, Eks Bupati Mustafa juga Terima Gratifikasi Rp 51 Miliar
Mustafa hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, Jawa Barat.
Sementara majelis hakim, JPU, penasihat hukum, hadir langsung di PN Tanjungkarang.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Mustafa selaku penyelenggara negara bersama-sama dengan Taufik Rahman selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan.
"Yaitu perbuatan menerima uang dari Budi Winarto alias Awi selaku Direktur PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha," ujarnya saat membacakan dakwaan, Senin (18/1/2021).
Pada kesempatan ini, Taufiq juga menyampaikan apabila Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan tengah menjalani pidana.
Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa dimaksud sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a, pasal 11, pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Polisi OTT Oknum Ormas di Lampung Timur saat Terima Uang Rp 75 Juta dari Kades
Baca juga: 2 Oknum PNS dan Oknum Ormas Peras Kades di Lampung Timur, Dituntut 5 Tahun Bui
Fee Proyek Rp 14 M
Jaksa membeberkan, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa memerintahkan Plt Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang fee proyek dari dua calon rekanan, Simon dan Budi.
Perbuatan pengumpulan uang fee itu terjadi pada Mei 2017 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Surabaya, Jagabaya Kedaton, Bandar Lampung.
Fee tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa termasuk untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Atas perintah tersebut, Taufik Rahman lantas memerintahkan beberapa staf di Dinas Bina Marga Lampung Tengah untuk mengumpulkan uang komitmen fee dari calon rekanan.
Staf yang dilibatkan yakni Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman.
Dari rekanan Budi Winarto, Mustafa mendapat total Rp 5 miliar.
Budi Winarto dijanjikan akan mendapatkan proyek pembangunan jalan beton di Lampung Tengah pada tahun 2018 dengan syarat mensetorkan komitmen fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan.
Uang komitmen fee tersebut diserahkan pengusaha Budi Winarto secara bertahap sejak Agustus hingga November 2017 atau total 8 tahap.
Penyerahan pertama di Bank MAS Kota Bandar Lampung, selanjutnya penyerahkan kedua hingga terakhir di kantor PT Sorento Nusantara Jl Yos Sudarso Bandar Lampung.
Komitmen fee proyek juga didapat dari pengusaha Simon Susilo.
Total fee yang didapat dari Simon sebanyak Rp 9 miliar.
Penyerahan fee dilakukan setelah ada pertemuan khusus dengan Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Pertemuan itu dilakukan pada November 2017 bertempat di Rumah Makan Sate di daerah Way Halim Bandar Lampung.
Saat itu Taufik Rahman bersama stafnya melakukan pertemuan dengan Simon Susilo dan Agus Purwanto selaku Direktur PT Purna Arena Yudha.
"Dalam pertemuan tersebut, Taufik menjelaskan kepada Simon proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah yang akan dikerjakan pada tahun 2018," katanya.
"Termasuk adanya syarat menyerahkan uang sebagai commitment fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan yang penyerahannya dilakukan di awal untuk terdakwa," imbuhnya.
Lanjutnya, atas penjelasan Taufik tersebut Simon menyanggupinya dan memilih mengerjakan proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki-Krangkeng dengan anggaran sebesar Rp 17.070.660.900.
"Dan mengerjakan ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp51.604.855.064, namun untuk penerimaan uang commitment fee akan dilakukan secara bertahap," imbuhnya.
Selanjutnya Taufik memerintahkan Rusmaladi alias Ncus staf Dinas Bina Marga untuk meminta uang commitment fee kepada Simon.
Penyerahan fee dilakukan 4 tahap sejak November 2017 sampai Februari 2018.
Penyerahan fee itu dilakukan di tempat yang sama yakn Jl Murai 2 Korpri Jaya Sukarame Bandar Lampung.
"Bahwa setelah menerima uang dari Simon Susilo sebesar Rp 9 miliar, yang mana Rusmaladi melaporkannya kepada Taufik, dan selanjutnya melaporkan kepada terdakwa Mustafa," tandasnya.
Gratifikasi Rp 51 M
Tak hanya terima fee dari Simon Susilo dan Budi Winarto hingga Rp 14 miliar, terdakwa Mustafa juga menerima gratifikasi sebesar Rp 51 miliar.
Jaksa Taufiq mengatakan, dalam dakwaan kedua terdakwa Mustafa telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan, menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 51.221.500.000.
Gratifikasi ini diterima dari Agustus 2017 hingga Januari 2018.
Perbuatan itu dilakukan bersama Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tangah Taufik Rahman.
Penerimaan gratifikasi sebesar Rp 51 miliar dikumpulkan oleh sejumlah orang kepercayaan Mustafa dan Taufik Rahman secara bertahap dari beberapa pihak, mulai dari swasta, media, hingga aparat penegak hukum.
"Uang yang terkumpul diserahkan kepada Taufik Rahman yang kemudian diserahkan kepada terdakwa," terang JPU.
JPU membeberkan, rincian penerimaan tersebut, pertama Rp 9.355.000.000 yang dikumpulkan oleh Aan Riyanto Staf Dinas Bina Marga dari 20 orang.
Kedua, uang sebesar Rp 8.845.000.000 yang dikumpulkan Supranowo PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah dari 25 orang.
Ketiga, uang sebesar Rp15.295.000.000 yang dikumpulkan oleh Indra Erlangga Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Lampung Tengah dari 20 orang.
Keempat, uang sebesar Rp10.066.500.000 yang dikumpulkan oleh Rusmaladi alias Ncus staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah dari 20 orang.
Kelima, uang sebesar Rp.4.750.000.000 yang dikumpulkan oleh Andri Kadarisman staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah dari 8 orang.
Keenam, uang sebesar Rp 2.460.000.000 yang dikumpulkan oleh Erwin Mursalin mantan pengawal pribadi Mustafa dari 18 orang.
Ketujuh, uang sebesar Rp 450.000.000 yang diterima oleh Taufik Rahman dan diteruskan ke terdakwa dari Darius Grup Ciyus di Provinsi Lampung.
Dakwaan Kombinasi
Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan jika pihaknya mendakwa terdakwa Mustafa dengan dakwaan kombinasi.
"Dakwaan pertama kesatu pasal 12 a atau pasal 11 kemudian dakwaan kedua pasal 12 B besar jadi kombinasi antara suap dan gratifikasi, Rp 14 miliar suap dan gratifikasi Rp 51 miliar," ujar Taufiq, Senin (18/1/2021).
Disinggung soal saksi, Taufiq mengaku, masih menyusunnya.
"Yang jelas total saksi ada 181, namun kami mendapat informasi ada salah satu saksi meninggal dunia, jadi saksi hanya 180 orang," terangnya.
Taufiq pun menjelaskan, jika tidak semua saksi akan dihadirkan.
Baca juga: Curanmor di Rajabasa, Pelaku Gasak Motor Trail Honda CRF 150
Baca juga: BREAKING NEWS 2 Oknum PNS dan Oknum Ormas di Lampung Timur Dituntut 5 Tahun Bui
Melainkan sesuai kebutuhan pembuktian.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)