"Jadi korban ini adalah penjaga kebersihan," imbuhnya.
Kata Rezky, Sunandi tidak melakukan pembunuhan ini sendirian.
"Dia melakukan tindak kejahatan bersama adiknya, M Hatta, yang sudah kami amankan pada September 2020," tandasnya.
Tujuh tahun jadi buron kasus pembunuhan, warga Bandar Lampung diamankan saat pulang kampung.
Pria ini diketahui bernama Sunandi (39), warga Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Sunandi diamankan di kediamannya oleh Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (17/1/2021).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
"Jadi kami amankan setelah mendapatkan informasi jika yang bersangkutan ada di Bandar Lampung," ungkap Rezky saat gelar ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (19/1/2021).
Lanjut Resky, pihaknya melakukan identifikasi dan memang yang bersangkutan merupakan DPO pelaku pembunuhan yang terjadi pada 2014 silam.
Baca juga: Seorang Pemuda di Kota Agung Ditemukan Ibunya Tak Bernyawa di Kamar, Ada Luka Robek di Leher
Baca juga: Tantang Polisi Geledah Rumahnya, Warga Seputih Mataram Kedapatan Simpan Pistol di Bawah Rak Piring
"Tersangka langsung kami amankan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS 7 Tahun Kabur, Buron Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung Diringkus saat Pulang Kampung
Videografer Tribunlampung.co.id / Tri Prayugo