Pembunuhan di Bandar Lampung

Pulang Kampung, Buron Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung Diringkus

Penulis: tri prayugo
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buron Tujuh Tahun, Pria Ditangkap Saat Pulang Kampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tujuh tahun jadi buron kasus pembunuhan, warga Bandar Lampung diamankan saat pulang kampung.

Pria ini diketahui bernama Sunandi (39), warga Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Sunandi diamankan di kediamannya oleh Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (17/1/2021).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.

Baca juga: Kakak Adik di Bandar Lampung Habisi Nyawa Petugas Kebersihan karena Dituduh Mencuri

Baca juga: Tertimpa Batu Bata Proyek Hotel Grand Mercure, Atap Rumah Warga di Bandar Lampung Rusak

"Jadi kami amankan setelah mendapatkan informasi jika yang bersangkutan ada di Bandar Lampung," ungkap Rezky saat gelar ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (19/1/2021).

Lanjut Resky, pihaknya melakukan identifikasi dan memang yang bersangkutan merupakan DPO pelaku pembunuhan yang terjadi pada 2014 silam.

Saksikan video berita selengkapnya di sini:

"Tersangka langsung kami amankan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," tandasnya.

Sunandi (39), warga Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, menjadi buron kasus pembunuhan.

Ia ditangkap di kediamannya oleh Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (17/1/2021).

Bersama adiknya, Sunandi menjadi tersangka pembunuhan terhadap seorang petugas kebersihan tujuh tahun silam.

Baca juga: Jadi Pelaku Curanmor, Pelajar asal Sekampung Udik Ditembak Polisi karena Mau Kabur

Baca juga: KPU Lampung Minta KPU Kabupaten/Kota Segera Tetapkan Paslonkada Terpilih

Sementara M Hatta, adiknya, sudah ditangkap empat bulan lalu.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, Sunandi adalah DPO kasus pembunuhan terhadap petugas kebersihan.

"Jadi tersangka ini telah melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang," bebernya, Selasa (19/1/2021).

Rezky menuturkan, korban bernama Heri Irawan dianiaya hingga tewas di rusunawa Jalan Hi Sulaiman, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, pada 13 Januari 2014 lalu.

"Jadi korban ini adalah penjaga kebersihan," imbuhnya.

Kata Rezky, Sunandi tidak melakukan pembunuhan ini sendirian.

"Dia melakukan tindak kejahatan bersama adiknya, M Hatta, yang sudah kami amankan pada September 2020," tandasnya.

Tujuh tahun jadi buron kasus pembunuhan, warga Bandar Lampung diamankan saat pulang kampung.

Pria ini diketahui bernama Sunandi (39), warga Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Sunandi diamankan di kediamannya oleh Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (17/1/2021).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.

"Jadi kami amankan setelah mendapatkan informasi jika yang bersangkutan ada di Bandar Lampung," ungkap Rezky saat gelar ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (19/1/2021).

Lanjut Resky, pihaknya melakukan identifikasi dan memang yang bersangkutan merupakan DPO pelaku pembunuhan yang terjadi pada 2014 silam.

Baca juga: Seorang Pemuda di Kota Agung Ditemukan Ibunya Tak Bernyawa di Kamar, Ada Luka Robek di Leher

Baca juga: Tantang Polisi Geledah Rumahnya, Warga Seputih Mataram Kedapatan Simpan Pistol di Bawah Rak Piring

"Tersangka langsung kami amankan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS 7 Tahun Kabur, Buron Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung Diringkus saat Pulang Kampung

Videografer Tribunlampung.co.id / Tri Prayugo

Berita Terkini