Menurut Atang, orang tua korban melapor ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Apalagi HY sudah berkeluarga.
Atang mengatakan, DM menetap di pondok yang dikelola oleh HY.
Dia mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah perbuatan cabul pelaku diketahui oleh seorang warga.
Kemudian warga tersebut melapor kepada orangtua korban.
Atas informasi tersebut, orangtua korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota, Senin (18/1/2021) pukul 20.30 WIB.
Petugas melakukan proses penyelidikan dan mengamankan pelaku dengan bukti permulaan yang cukup.
"Pelaku HY telah kami amankan Senin, 18 Januari 2021 pukul 22.30 WIB di rumahnya," ujar Atang.
Baca juga: Pringsewu Zona Merah, Pedagang Pasar Diberikan Masker dan Diingatkan Disiplin Protokol Kesehatan
Pelaku diamankan dua jam setelah orangtua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)