Way Kanan

2 Pelaku Curanmor di Way Kanan Diciduk Polisi saat Berada di Rumah

Penulis: anung bayuardi
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua pelaku curanmor di Way Kanan saat diamankan di Mapolsek Baradatu, Way Kanan. Aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada Minggu (24/1/2021).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Anggota Reskrim Polsek Baradatu menangkap dua orang laki-laki diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan sepeda motor.

Aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada Minggu (24/1/2021).

Setelah sempat kabur, pelaku berinisial WWS (27) dan dan AST (27), warga Dusun Trondol, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, tertangkap pada Senin (1/2/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi mengungkapkan, aksi curanmor tersebut terjadi sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Way Kanan Hadiri Pelepasan Pendistribusian Vaksin Covid-19 di Way Kanan

Kapolres AKBP Binsar Manurung Jadi Penerima Vaksinasi Covid-19 Pertama di Way Kanan

Ketika itu, korban Suranto melihat kebun durian yang berada di Kampung Setia Negara Baradatu, mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam lis hijau pelat BE 3261 WJ.

Setibanya di kebun durian, korban memarkirkan motornya, lalu pergi melihat durian yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat parkir motornya.

Setelah beberapa waktu, korban yang akan pulang terkejut ketika mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya memarkirkan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Baradatu,” kata Kompol Mulyadi, Rabu (3/2/2021).

Mulyadi menjelaskan, kronologi penangkapan terjadi pada Senin, 1 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB.

Ketika itu, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di satu rumah.

Tingkatkan Citra Positif Polri di Masyarakat, Wakapolres Way Kanan Ajak Personel Berkontribusi

4 Pelaku Curat di Way Kanan Diringkus, Gasak Isi Warung dan HP Milik Korban

Tepatnya Dusun Tanjung Mas, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam lis hijau, sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandas Kompol Mulyadi.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Berita Terkini