TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan di wilayah Kecamatan Natar pada tahun 2016 lalu di Dinas Perumahan dan Pemukiman Lampung Selatan.
Kepala Kejari Lampung Selatan, Hutamrin mengatakan, kegiatan pemeliharan dan pemasangan LPJU di wilayah Kecamatan Natar tahun 2016 ini memiliki pagu anggaran Rp 977,9 juta lebih.
Menurut dirinya, tim penyidik Kejari Lampung Selatan telah memeriksa 21 orang saksi dan 2 orang ahli serta melakukan pengecekan di lapangan.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, telah cukup kuat dan telah cukup alat bukti untuk ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan dan pemasangan LPJU di wilayah Natar tahun 2016 lalu tersebut,” ujar Hutamrin saat ekspose, Rabu (10/2/2021).
• Kasus Korupsi RSUD Pringsewu, Direktur PT Kademangan Kembalikan Kerugian Negara Rp 10 Juta
• Dugaan Korupsi DAK Rp 49 Miliar, Kadisdik Tuba Nazzarudin Tidak Terima Pendampingan Hukum
Dirinya mengatakan, ada 2 orang tersangka yang ditetapkan.
Pertama inisial LI, yang merupakan PPK pelaksana kegiatan.
Lalu TP, mantan sekretaris Dinas Perkim pada tahun 2016.
Hutamrin menegaskan, pihaknya segera akan kembali memanggil tersangka yang telah ditetapkan dan juga saksi-saksi oleh penyidik.
“Semoga tim penyidik, saksi dan juga tersangka yang telah ditetapkan dalam keadaan sehat. Tidak dalam terpapar covid-19. Sehingga proses hukum dalam kasus ini bisa berjalan,” ujar dirinya.
Hutamrin menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU di wilayah Kecamatan Natar tahun 2016 lalu di Dinas Perkim ini, untuk kerugian Negara masih belum selesai dihitung oleh BPKP selaku lembaga yang berwenang.
• Warga Lampung Selatan Serahkan 2 Buaya Muara Anakan ke BKSDA
• Mengaku Ingin Usir Setan di Dalam Tubuh, Petani di Lampung Selatan Cabuli Anak di Bawah Umur
Tetapi, lanjutnya, berdasarkan surat Jaksa Agung nomor : 22/A/SUJA/II/2021 tanggal 3 Februari, penetapan tersangka dapat dilakukan walaupun belum selesai perhitungan kerugian Negara.
Lalu perintah lisan Jaksa Agung, saat kunjungan kerja secara virtual pada tanggal 8 Februari kemarin, kata Hutamrin, memerintahkan untuk menetapkan tersangka bagi kejaksaan yang sedang melakukan proses penyidikan.
Meski belum keluar perhitungan kerugian Negara dari BPKP maupun instansi lain yang memiliki kewenangan menghitung kerugian Negara.
“Pada awalnya, kita menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP. Tetapi karena ada surat dari Jaksa Agung dan juga perintah lisan, kita melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU di wilayah Natar tahun 2016 di Dinas Perkim,” terang Hutamrin.
Untuk taksiran kerugian Negara dalam kegiatan tersebut, kata dia, ditemukan indikasi kerugian sebesar sekira Rp 307 juta.