Kasus Suap Lampung Selatan

Dikumpulkan Terdakwa Syahroni di Sebuah Kontrakan, Mantan Staf ULP Ditawari Jaminan Operasional

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keterangan Saksi Basuki Purnomo PNS Staf ULP. Dikumpulkan Terdakwa Syahroni di Sebuah Kontrakan, Mantan Staf ULP Ditawari Jaminan Operasional

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dikumpulkan oleh terdakwa Syahroni di sebuah kontrakan, saksi Basuki Purnomo mantan Staf ULP ngaku ditawari jaminan operasional.

Hal ini diungkapkan Basuki Purnomo saat setelah dicecar oleh Jaksa Penuntut  Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).

Basuki mengaku saat bekerja di Pokja ia pernah dipanggil oleh Syahroni di Ragom Musfakat.

"Dikontrakan Kalianda, kemudian disampaikan pokja dibagi dua tim, yang mana membackup pekerjaan dinas PUPR," katanya.

Baca juga: Mampir ke Rumah Hermansyah Hamidi saat Penyerahan Uang Rp 5 M, Destrinal: Cuma Liat Mobil Rusak

Baca juga: Berkilah Tak Mengetahui Adanya Ploting Proyek, Mantan Sekretaris Dinas PUPR Akui Terima Rp 60 Juta

"Dan oleh pak Syahroni disampaikan PUPR saat itu akan lelang dan sebelum lelang akan dibantu uanh operasional," imbuhnya.

"Apa yang dipahami uang operasional?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Ya maksudnya uang untuk makan minum saat kerja yang diberikan oleh Syahroni," jawab Basuki denga ragu-ragu.

Bambang melanjutkan, saat pertemuan tersebut Syahroni belum membicarakan terkait pemenang lelang.

"Belun hanya disampaikan persiapin saja nanti dibantu operasional belum ada omongan siapa pemenangnya," ucapnya.

Basuki mengatakan penentuan lelang disebutkan setelah pengumuman lelang.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Hadirkan 6 Orang Saksi

Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Serahkan Buku Hasil Pengawasan ke Bawaslu RI

"Yang mana disampaikan nama-nama pemenang lelang dan Pak Syahroni juga pernah bilang gini paket ini yang menang, tapi hanya menyebutkan nama paket, itu sebelum lelang," tegas Basuki.

Basuki menuturkan bahwa fee yang harus disetorkan dari 10 persen sampai 15 persen dari nilai pagu.

"Itu untuk Bupati, kepala dinas dan Pokja. Sejak dari 2016 sampai 2018, untuk pokja sendiri 0,5 sampai 0,7 persen," beber Basuki.

Basuki menambahkan ia pernah menerima uang Rp 150 juta dari Syahroni.

"Dan itu dibagi bagi rata sekitar Rp 30 juta, itu untuk pemberian dari pokja, setelah melakukan pengaturan lelang, dan saat ini sudah dibalikan semua ke rekening KPK," tandasnya.

Lihat Mobil Rusak

Mampir ke rumah terdakwa Hermansyah Hamidi saat ada penyerahan uang Rp 5 miliar, saksi Destrinal AZ mantan Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan ngotot cuma melihat mobil yang rusak.

Hal ini diungkapkan Destrinal saat setelah dicecar oleh Jaksa Penuntut  Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).

"Pernah ke rumah Hermansyah Hamidi?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.

"Pernah, beliau gak ke kantor tapi kontrol melalui HP," timpal enteng Destrial.

Taufiq pun membacakan BAP yang mana Destrial acap kali berkunjung  di rumah Herlrmasyah Hamidi selama menjabat.

"Jadi apakah anda pernah bertemu dengan Syahroni, Desi dan Adi ke rumah pak Hermansyah?" tanya JPU.

"Ya, mereka sempat mengangguk saat masuk rumah, tapi saya di luar, saya pikir mereka ada tugas, karena kalau ada urusan saya gak mau masuk, dan mereka masuk ke dalam ruang tamu, saya fokus itu di depan saya itu ada mobil rusak itu," tegas Destrinal.

Destrial pun menegaskan jika ia tak mengetahui jika Desi dan Adi melakukan penyerahan uang mencapai Rp 5 miliar.

"Saya gak tahu tapi mereka pulang pergi bawa tas," tegas Destrinal.

"Anda disitu gak ada, terus kepentingan anda apa?" tanya JPU menyudutkan.

"Karena saya ditelpon," jawab Destrinal.

"Atau anda di sana untuk mengawasi situasi?" timpal JPU.

"Tidak," tandasnya.

Terima Uang Rp 60 Juta

Berkilah tak mengetahui adanya ploting proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, saksi Destrinal AZ mantan Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan malah ngaku terima uang sampai Rp 60 juta.

Hal ini diungkapkan Destrinal saat setelah dicecar oleh Jaksa Penuntut  Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).

Pada kesaksiaannya Destrinal sempat mengaku tak mengetahui adanya ploting proyek yang ada di lingkunangan Dinas PUPR  Lampung Selatan.

"Saya gak tahu. Tapi setelah kejadian ini katanya (rekanan) berkomunikasi dengan Syahroni," ucapnya, Rabu (17/3/2021).

Destrinal sendiri tak mau mencampuri urusan Syahroni meskipun saat itu terdakwa merupakan bawahannya.

"Syahroni setahu saya itu dekat dengan bupati dan kadis dekat sehingga kami ngikut saja jadi kami gak bisa protes takut kena mutasi," ujarnya.

Destian mengaku pernah dikumpulkan oleh Syahroni di sebuah kontrakan di Ragom Mufakat Kalianda.

"Disana ada pembagian tim, dan saya melihat teman-teman melakukan pembuatan berkas lelang, dan saya sebenarnya diminta ikut, namun saya tak pernah datang tapi saya pernah lihat membuat penawaran," tegasnya.

"Tapi kan awal anda tahu jika ada plotingan, apakah yang ikut ploating juga menang?" sahut JPU Taufiq.

"Pada umumnya," jawab Destrinal.

Destrinal pun mengakui jika ia mendapat sejumlah uang dari sekertarinya Basuki secara bertahap.

"Dan total ada Rp 30 juta sekian, dan saya dapat dari teman teman PPK yang menerima proses pencairan iu sering memberi," sebutnya.

Namun tiba-tiba ia merubah keterangannya.

"Bukan itu maksud saya, uang itu bukan dari Pokja tapi dari PPTK dan Pokja, yang mana rekanan titip Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dari tahun 2017-2018 dan saya total sekitar segitu, Rp 60 juta," tandasnya.

Hadirkan 6 Saksi

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang  kembali menggelar sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).

Kedua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni kembali menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak enam yang terdiri dari pokja dan juga mantan pejabat.

Keenam saksi ini yakni Destrinal AZ sekertaris dinas PUPR Lampung Selatan saat perkara korupsi berlangsung.

Para saski tengah diambil sumpah di PN Tanjungkarang. (Tribunlampung.co.id/Hanif)

Purnomo PNS Staf ULP saat perkara korupsi berlangsung, Wayan Susana Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPT Lamsel  saat perkara korupsi berlangsung.

Agustinus Oloan Sitanggang Kabid Ekonomi dan Pembanguna Balitbang Pemkab Lampung Selatan, Ahmad Effendi PNS Sekertaris Dinas perumahan dan pemukiman Pemkab Lamsel.

Dan Munjir Kasubag keuangan Bina Marga Dinas PUPR Lamsel sekaligus Pembantu PPKT Bidang Administrasi.

Baca juga: Kuliner Lampung, Pondok Queen 12 Tawarkan Paket untuk 10 hingga 50 Orang, Menunya Lengkap

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Joko Santoso Keliling Dapil Ajak Petani Cerdas Manfaatkan Hasil Bumi

Ketua Majelis Hakim Efiyanto  menyampaikan agar para saksi tidak melakukan kebohongan  lantaran jika berbohong akan dijadikan tersangka.

"Hukuman 3 tahun paling singkat jadi jangan berpikiran bisa berbohong karena kami sudah ada 10 saksi yang harus sesuai dengan saksi sebelumnya," ujar Efiyanto.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Berita Terkini