TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Pemuda Pelaku asusila terhadap anak di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat dengan inisial T terancam mendapatkan hukuman 11 tahun kurungan penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto.
"Pelaku kita kenai Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkap Sukimanto, Rabu (12/5/2021).
"Dengan ancamannya hingga 11 tahun kurungan penjara," lanjutnya.
Diajak Menginap
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto memaparkan kronologis kejadian kasus asusila terhadap anak di Lampung Barat.
Baca juga: Sebelum Rudapaksa Kekasihnya, Pemuda di Lampung Barat Sebut Akan Bertanggung Jawab
"Pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB pelapor datang ke rumah temannya Sri Sumarni yang berada di Kelurahan Sekincau, Sekincau, Lampung barat," ujarnya, Rabu (12/5/2021).
Sukimanto mengatakan, sebelumnya pelapor sudah membuat janji dengan pelaku T (23), yakni mereka akan bertemu di rumah Sri Sumarni.
"Setelah itu, pelaku mengajak pelapor menginap di rumahnya," ungkap Sukimanto.
"Akan tetapi, pada saat itu pelapor menolak karena tidak enak kepada keluarga dan tetangga pelaku," sambungnya.
Baca juga: Diajak Menginap, Gadis Belia di Lampung Barat Dirudapaksa Temannya saat Tertidur di Kamar
"Tetapi pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan 'udah diizinin kok sama ibu (pelaku)'," lanjut dia.
Kemudian, Sukimanto meneruskan, pelaku bersama pelapor menuju rumah pelaku di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat dengan berboncengan mengendarai motor Yamaha Vixion.
"Sekira pukul 20.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya ketika pelapor sedang tidur di salah satu kamar rumah pelaku," terang dia.
Sukimanto menyampaikan, pelapor sempat memberikan perlawanan, tapi pelapor tidak berdaya menghadapi pelaku.
"Usai kejadian tersebut, dua hari berselang, ibu pelapor Rasiti (59) yang mendengarkan kejadian tersebut dari Pelapor menyuruh pelapor untuk melaporkan pelaku ke Polsek Sekincau," jelas dia.
Tidak sampai 24 jam, lanjut Sukimanto, pelaku dapat ditangkap oleh jajaran Unit Satreskrim Polsek Sekincau di kediamannya pada Selasa (11/5/2021).
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )