Saat dilakukan pemeriksaan, benar didalamnya terdapat seekor sapi milik korban yang hilang.
Pada saat pengejaran tersebut Polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sapi dan kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkutnya.
Namun, pelaku sudah tidak diketahui keberadaanya. Berawal dari penemuan BB tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya berhasil diidentifikasi pelakunya yakni S aliasLeman.
"Polisi sudah beberapa kali melakukan upaya penggrebekan, pelaku berhasil melarikan diri karena telah mengetahui kedatangan petugas" kata Timur.
Beberapa kali gagal melakukan penangkapan, tidak menyurutkan semangat polisi untuk terus memburu S.
"Akhirnya pelaku S bisa kami amankan" ujar Timur menambahkan.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatanya. Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekanya berinisial R.
Saat ini petugas sedang mellakukan pengejaran. Kini pelaku Leman dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )