Berita Terkini Nasional

Saling Curiga Dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosep dan anaknya Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan ibu dan anak yang mayatnya ditemukan di bagasi mobil Alphard di Subang.

Pengacara M, Robert Marpaung mengatakan, istri muda Yosef dan kedua anaknya ditanya polisi terkait keberadaan mereka saat kejadian pembunuhan terjadi di rumah Tuti dan Amalia. 

"Semua pertanyaan seputar keberadaan saksi M saat pembunuhan terjadi sedang di mana."

"Tapi dari yang disampaikan ibu M, beliau saat hari kejadian sedang di rumah, didukung juga dengan beberapa bukti."

"Jadi kondisi saksi saat hari kejadian tidak ke mana-mana," kata Robert.

Robert mengatakan, istri muda Yosef dan anak-anaknya merasa shock dengan kematian tragis yang menimpa Tuti dan Amalia.

"Kemarin ibu M diperiksa di Polres Subang sebagai saksi."

"Kemarin Senin (23/8/2021) saya dampingi pemeriksaannya dari jam 11.00 hingga 21.00," kata Robert Marpaung, penasihat hukum (PH) M saat dihubungi Tribun via ponselnya, Selasa (24/8/2021).

M diperiksa polisi seputar keberadaannya pada Rabu 18 Agustus atau 17 Agustus 2021.

Saat ditanya bagaimana hubungan antara M sebagai istri muda dan Tuti sebagai istri pertama Yosef selama ini, Robert menyebut berdasarkan cerita M, hubungan keduanya harmonis.

"Kalau masalah secara rumah tangga antara keduanya, tidak ada masalah karena pernikahaan M dengan Yosef sudah lama, sudah bertahun-tahun. Selama itu enggak ada masalah, baik-baik saja," ucap dia.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jasad Dibersihkan Dulu Baru Dimasukkan Bagasi

Ia mengatakan, M dan kedua anaknya sangat terkejut atas kematian Tuti dan Amalia Mustika Ratu, anak dan ibu yang mayatnya bersimbah darah.

"Ibu M masih shock hingga kemarin. Ya enggak menyangka nasib ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini," kata Robert Marpaung.

Saat ditanya kenapa bisa tiba-tiba jadi penasehat hukum M, dia menyebut diminta untuk mendampingi M selama berjalannya kasus ini. Selain itu, M juga termasuk orang awam hukum.

"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap dia.

Baca juga: Pembunuhan di Subang, Pengacara Akui Yosef Tak Bisa Nyetir Mobil dan Sempat Minta Uang ke Amalia

Halaman
1234

Berita Terkini