SIM

Biaya Perpanjang SIM A Khusus Online Tahun 2021, Akses Melalui sim.korlantas.polri.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Ini cara perpanjang SIM dari HP, simak biaya perpanjang SIM A khusus online serta syarat perpanjang SIM A khusus online di sim.korlantas.polri.go.id.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Bagi Anda yang ingin mengetahui perpanjang SIM dari HP, simak biaya perpanjang SIM A khusus online, serta syarat perpanjang SIM A khusus online seperti dilansir laman sim.korlantas.polri.go.id.

Di masa penerapan PPKM darurat seperti sekarang ini, sejumlah aktivitas tatap muka dibatasi, termasuk juga satu di antaranya adalah bikin SIM.

Namun, Anda bisa mencoba untuk perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Bikin SIM Online Bisa dari HP, Simak Syarat Buat SIM Online 2021

Simak, cara perpanjang SIM bisa dari HP, syarat perpanjang SIM online 2021 dan biaya perpanjang SIM online.

Berikut ini, cara perpanjang SIM A khusus online dari HP

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri.

2. Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas.

3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis.

Kode tersebut nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.

4. Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing.

Baca juga: Cara Buat SIM Online via Ponsel, Lebih Simpel dan Tak Ribet

Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.

Halaman
123

Berita Terkini